Assalamualaikum WR WB.
Saya ingin bertanya, apakah kalau saya disuntik vaksin Covid-19 pada siang Ramadan membatalkan puasa?
Amrul, 085278XXXX
Jawaban:
Walaikumsalam WR WB.
Terimakasih kepada Pak Amrul yang menanyakan tentang hukum puasa ketika suntik vaksin Covid-19.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).
MUI menjadikan pendapat Imam al-Nawawi dalam kitab Raudlatu al-Thalibin wa ‘Umdatu al-Muftin (2/358) sebagai salah satu dalil bahwa obat yang masuk ke dalam daging tidak membatalkan puasa. Bila obat dimasukkan ke dalam daging betis atau dimasukkannya obat melalui pisau sehingga sampai pada otak, maka puasanya tidak batal karena tempat tersebut tidak termasuk bagian dari perut.
Bila seseorang mengolesi kepalanya atau perutnya dengan minyak dan minyak tersebut sampai pada rongga perut melalui pori-pori, maka tidak batal puasanya, karena masuknya tidak melalui rongga badan yang terbuka, sebagaimana tidak batal puasa seseorang yang mandi dan menyelam di air, meskipun pengaruh air tersebut sampai pada bagian dalam badannya.
Namun demikian MUI dalam fatwanya memberikan tiga rekomendasi; pertama, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa; kedua, Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap umat Islam pada malam hari bulan Ramadan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik; ketiga, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity) dan terbebas dari wabah Covid-19.***