Sahkah Bayar Zakat Fitrah secara Online?

MUI Menjawab | Sabtu, 01 Mei 2021 - 08:50 WIB

Assalamu’akaikum Wr. Wb
Mohon penjelasannya ustaz tentang hukum membayar Zakat Fitrah dengan cara online?
Abdullah, Teratakbuluh, Kampar

Jawab:
Salah satu ciri khas era globalisasi ini adalah adanya perkembangan ilmu pengetahuan yang begitu cepat, sehingga tata kehidupan manusia bisa pula berubah secara cepat. Apa yang dulu dikatakan mustahil, maka  sekarang menjadi mudah dan dapat dilaksanakan dengan baik.


Dampak perkembangan globalisasi ini juga berpengaruh terhadap hukum yang mengatur tata kehidupan manusia, antara lain tata cara membayar Zakat Fitrah di era pandemi Covid-19 ini. Biasa dilakukan oleh masyarakat adalah pembayaran lansung dengan mengucapkan ijab-qabul sambil berjabatan tangan.

Untuk menghindari bahaya wabah ini, maka cara pembayaran Zakat Fitrah secara langsung dapat diganti dengan cara sistem online tanpa ijab-qabul. Pertanyaannya, apakah cara ini sah dan dibolehkan secara hukum.

Pada dasarnya ijab qabul tidak termasuk salah satu rukun zakat. Ijab qabul juga tidak termasuk syarat sah zakat. Sebenarnya, ibadah zakat berbeda dengan wakaf, akad jual beli, utang piutang, gadai dan sejenisnya.

Unsur yang terpenting dalam zakat adalah pemberi zakat, harta zakat dan penerima zakat. Seorang muzaki haruslah orang yang memiliki harta mencapai nishab atau memenuhi kriteria wajib zakat. Sedangkan harta zakat adalah harta yang diperbolehkan sebagai zakat. Sementara penerima zakat haruslah orang yang benar-benar berhak menerima zakat.

Yusuf Al-Qardhawi dalam Fiqh al-Zakat-nya, menyatakan bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakat. Oleh karena itu, apabila seorang muzaki (pemberi zakat) tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.

Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada badan amil zakat. idealnya seseorang yang menyalurkan zakatnya termasuk Zakat Fitrah via online ke lembaga amil zakat disertai dengan konfirmasi zakat secara tertulis. Dan konfirmasi tertulis itu merupakan salah satu bentuk pernyataan zakat atau yang lebih dikenal dengan ijab-qabul. Setelah zakat diserahkan kepada amil apakah lansung atau secara online, maka badan amil zakat wajib menyerahkannya pada orang yang mustahak menerimanya sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam dalam surat  At Taubah ayat 60: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.’’

Pada masa Rasulullah, cara penyerahan zakat dilakukan dengan akad penyerahan. Akad penyerahan zakat ini dimaksudkan agar dapat diketahui siapa yang membayar zakat, siapa yang belum membayar zakat, dan siapa yang menolak membayar zakat. Namun di era serba digital seperti sekarang ini, zakat bisa diserahkan melalui online seperti yang telah dijelaskan terdahulu.

Kesimpulan pembayaran  zakat secara daring atau online melalui badan amil zakat adalah sah dan diperbolehkan secara hukum. Wa Allah A’lam bi al-shawab.***









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook