RIAUPOS.CO - Anggota Komisi E DPRD Riau, Ade Hartati Rahmat kepada Riau Pos mengatakan, sekitar satu bulan yang lalu perda tersebut telah disahkan. Dimana sebelumnya telah dilaksanan beberapa proses penyusunan bersama dengan pihak Lembaga Adat Melayu baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota guna merumuskan apa saja yang terkandung dalam kategori budaya Melayu.
’’Perda tentang kearifan lokal dan kebudayaan Melayu ini dapat mengintegrasi seluruh unsur-unsur kebudayaan Melayu yang ada di Riau. Salah satunya yakni juga mengenai Arab Melayu, dimana kita ketahui ini menjadi salah satu kebudayaan yang patut kita lestarikan dan jaga terus,’’ katanya.
Lebih lanjut dikatakan politisi PAN ini, Provinsi Riau yang mempunyai semangat baru dalam mengembangkan daerah yakni mewujudkan Riau The Homeland of Melayu juga dapat didukung melalui perda ini. Terkait sudah terkesan pudarnya penggunaan Arab Melayu dalam berbagai kesempatan belakangan ini, Ade Hartati mengatakan bahwa sebenarnya Arab Melayu dalam kurikulum sekolah juga sudah dimasukkan dalam kurikulum muatan lokal.
’’Arab Melayu ini termasuk kearifan lokal, untuk itu setiap sekolah harus menerapkan kurikulum ini. Kami harap muatan lokal yakni Arab Melayu ini bisa terus diberikan kepada anak didik, terutama sekolah dasar dan sekolah menengah pertama,’’ harapnya.(eko)