MENELISIK PENANGANAN KASUS KORUPSI DI KEJATI RIAU

Zero Tunggakan dengan Banyak Catatan

Liputan Khusus | Minggu, 20 Agustus 2017 - 12:30 WIB

Zero Tunggakan dengan Banyak Catatan
DIGIRING: Sejumlah aparat dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau saat menggiring tersangka untuk dititip di rumah tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejati Riau beberapa waktu lalu.

Zero tunggakan perkara pada tahun berjalan menjadi jargon penanganan tindak pidana korupsi (Tipkor) di lingkup Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan kejaksaan negeri (kejari) di bawahnya. Dilakukan sejak tahun 2016, terlihat seperti tak ada kasus yang mangkrak ditangani. Meski begitu, kondisi ini tetap meninggalkan banyak catatan yang harus diperhatikan untuk peningkatan kinerja.  Mulai dari jerat pidana yang tak menyentuh pihak-pihak yang dinilai bertanggungjawab hingga jauh menurunnya penanganan kasus dari tahun-tahun sebelumnya.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepala Kejati (Kajati) Riau Uung Abdul Syakur mulai bertugas dan memimpin di Riau pertengahan tahun 2016 lalu. Dia kala itu menyampaikan janji memerioritaskan menuntaskan tunggakan kasus pada 100 hari kerja. Sejumlah kasus yang masih mengendap pengusutannya saat itu  di antaranya dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II di Kabupaten Rokan Hilir  dan dugaan korupsi keramba  di Dinas Perikanan dan Kelautan Riau.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Apa yang dijanjikan Uung dijelaskan panjang lebar oleh bawahannya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Sugeng Diyanta juga saat dia baru menjabat sebagai Aspidsus. Disela-sela berbuka bersama tahun lalu, Sugeng menyebutkan program zero tunggakan merupakan program Jaksa Agung.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook