Terhadap hal ini, Kejati Riau belakangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Padahal, dalam kasus ini ada tersangka yang sudah disidangkan yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Direktur PT Prima Bos Mobilindo dan Kuasa Pengguna Perusahaan.
Ada pula kasus pengadaan 10.000 baju batik di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Pada kasus ini Kejati Riau menetapkan dua pejabat Sekretariat Daerah Provinsi Riau dan seorang dari pihak swasta, menjadi tersangka korupsi pengadaan senilai Rp4.350.500.000 dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2012.
Kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat perihal terjadinya penyimpangan pada proyek pengadaan pakaian batik Riau. Pada tahun 2012, Biro Perlengkapan Setda Riau mengadakan kegiatan pengadaan pakaian batik Riau untuk 10.000 pasang senilai Rp4,350 miliar dari dana APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.
Terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut ditemukan adanya penyimpangan tidak adanya HPS (harga perkiraan sementara, red). Kemudian juga tidak ditentukannya spesifikasi, jumlah baju batik yang terealisasi juga hanya 7.000 pasang atau sekitar 70 persen. Untuk menyelesaikan tunggakan, terhadap kasus ini dikeluarkan SP3.
Selanjutnya kasus dugaan korupsi pembangunan venue dayung untuk PON Riau 2012 di Danau Kebun Nopi, Kabupaten Kuansing ditutup Kejati Riau. Pembangunan venue ini bermula di tahun 2011 lalu, ketika itu Dinas PU Provinsi Riau membangun venue dayung di Danau Kebun Nopi untuk pelaksaan PON XVIII di Riau dengan anggaran Rp12 miliar dan dikerjakan oleh dua rekanan.
Proyek ini sendiri selesai tepat pada waktunya. Namun, ditemukan adanya sisa anggaran pada masing-masing kontraktor sebesar Rp443 juta lebih dan Rp1,8 miliar, dengan total keseluruhan Rp2,3 miliar.
Ditangani Pidsus Kejati Riau sejak tahun 2013, penanganan dugaan korupsi ini sudah sampai pada tahap klarifikasi beberapa saksi di antaranya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ketua Panitia Lelang .