MENELISIK PENANGANAN KASUS KORUPSI DI KEJATI RIAU

Zero Tunggakan dengan Banyak Catatan

Liputan Khusus | Minggu, 20 Agustus 2017 - 12:30 WIB

Zero Tunggakan dengan Banyak Catatan
DIGIRING: Sejumlah aparat dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau saat menggiring tersangka untuk dititip di rumah tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejati Riau beberapa waktu lalu.

Pada periode ini, dilakukan penuntutan terhadap 48 perkara pidsus dengan 24 di antaranya disidik oleh jaksa dengan total terdakwa 56 orang. Ini rinciannya ASN 34 orang ada beberapa kadis dan kepala kantor, anggota DPRD 1, BUMN 1, Polri 1, pensiunan ASN 3, wiraswasta 12, THL 2.

Jika membandingkan data dua tahun terakhir, meski penyelamatan uang kerugian negara meningkat sekitar Rp6 miliar, terlihat bahwa terjadi penurunan kuantitas penganan perkara yang menjadi hanya setengahnya tahun ini.  Zero tunggakan kemudian cenderung hanya menjadi sajian yang menunjukkan Kejati Riau tanpa hutang penanganan kasus.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sementara, jika ditilik lebih dalam peningkatan kinerja pemberantasan korupsi tak terlihat lebih baik. Terlebih pada periode semester pertama tahun 2017 ada tiga Kejari yang nihil meningkatkan penanganan kasus korupsi ke penyidikan. Padahal, menjadi naif sekali jika menyebut tiga daerah ini dalam periode tersebut bebas dari korupsi.

Aspidsus Sugeng Riyanta kala baru menjabat pernah menyebut untuk penuntasan pengusutan tunggakan perkara pihaknya terlebih dahulu melakukan inventarisasi dan verifikasi perkara. Apalagi ada tunggakan perkara sejak 2010 lalu. Dari data yang dihimpun  Riau Pos banyak kasus yang jadi perhatian masyarakat ditangani maupun yang dilaporkan ke Kejati Riau, terutama merujuk apa yang disebut Sugeng yang merupakan kasus dari tahun 2010.

Jika dirinci, Kejati Riau pernah menangani dugaan korupsi Pengadaan Keramba di Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Riau tahun 2008 senilai Rp8,9 miliar. Kasus ini menyeret sejumlah nama, termasuk mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan saat itu.  

Dalam kasus ini, Kadis Diskanlut disebut menyetujui Surat Perintah Membayar (SPM) meski pengerjaannya tidak selesai. Ia juga meminta ketua pemeriksa pekerjaan membuat surat pernyataan bahwa proyek sudah selesai 100 persen.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook