MENELISIK PENANGANAN KASUS KORUPSI DI KEJATI RIAU

Zero Tunggakan dengan Banyak Catatan

Liputan Khusus | Minggu, 20 Agustus 2017 - 12:30 WIB

Zero Tunggakan dengan Banyak Catatan
DIGIRING: Sejumlah aparat dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau saat menggiring tersangka untuk dititip di rumah tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejati Riau beberapa waktu lalu.

’’Ada program Jaksa Agung yang namanya zero tunggakan perkara. Jajaran di daerah harus mengambil sikap. Tidak boleh lagi ada perkara yang statusnya status quo. Harus diputuskan. Kalau memang tak cukup bukti harus dihentikan. Kalau cukup bukti tentu harus segera dibawa ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum,’’ ucapnya.

Dengan Zero tunggakan, jajaran kejaksan di daerah diberi tenggat oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan hutang penanganan kasus terutama korupsi hingga 31 Maret 2017.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kejati Riau sejak Januari hingga November tahun 2016 lalu mengklaim dari penanganan perkara yang dilakukan berhasil menyelamatkan uang negara dari kerugian akibat korupsi mencapai Rp21.580.421.166. Selain itu, dihimpun pula uang pengganti sebesar Rp8,9 miliar lebih. Di tahun yang sama, ada 90 perkara yang ditangani sepanjang tahun 2016 ini. Perkara tersebut, 54 di antaranya hasil penyidikan kejaksaan dan sisanya dari kepolisian.

Setahun berselang, ekspose terhadap penanganan perkara tipikor dilakukan lagi. Kali ini jelang peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 57. Di sini, penanganan perkara yang disampaikan adalah pada periode Januari hingga Juni tahun 2017. Tercatat, ada Rp27 miliar lebih uang kerugian negara diklaim bisa diselamatkan.  

Pada periode tersebut, masa dimana zero tunggakan sudah diterapkan, penanganan perkara jauh menurun. Kejati dan jajaran hanya melakukan penyidikan terhadap 32 perkara. Ini dengan rincian Kejati Riau 16 perkara, Bengkalis 1 perkara, Kampar 3, Rokan Hulu 1, Rokan Hilir 1, Indragiri Hulu 2, , Siak 1, Dumai 1, Pelalawan 3  dan Kuantan Singingi 3 perkara. Di antara jajaran Kejari di Riau pada periode tersebut malah ada yang tak melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi, yakni Kejari Pekanbaru, Indragiri Hilir  dan Kepulauan Meranti.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook