KETIKA PERJUANGAN MEMPERTAHANKAN HAK, KANDAS (1)

Alamat Sertifikat di Inhu, Praeksekusi Dilakukan di Pelalawan

Liputan Khusus | Senin, 14 Januari 2019 - 14:43 WIB

Alamat Sertifikat di Inhu, Praeksekusi Dilakukan di Pelalawan
TUNJUKKAN TIANG PANCANG: Empat warga Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Pelalawan, Yusman, Anto, Harapan dan Arefa menunjukkan tiang pancang yang ditanam pihak BPN Inhu dan Pengadilan Negeri Rengat di areal lahan milik Sutikno di desa itu, Ahad (13/1/2019). (ISTIMEWA)

Perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap. Hakim telah memutuskan Djafar Tambak pemilik lahan yang sah sesuai sertifikat hak atas tanah miliknya yang beralamat di Desa Lubuk Batu Tinggal, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Inhu. “Kenapa lahan saya yang terletak di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Pelalawan yang dipancang dan praeksekusi,” tanya Sutikno.

Laporan MONANG LUBIS dan KASMEDI, Ukui

Baca Juga :Bupati Serahkan 870 Sertipikat TORA

DESA Bagan Limau, Kecamatan Ukui, merupakan pemekaran Desa Lubuk Kembang Bunga yang juga Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Desa yang berpenduduk 2.809 jiwa dengan 750 kepala keluarga sedang berjuang melegalkan lahan yang kini berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo dengan pemanfaatan program pemerintah diantaranya adalah tanah objek reforma agraria (TORA).

Untuk sampai di desa itu, harus melintasi jalan tanah bergelombang, namun cukup lancar untuk dilalui mobil. Jarak dari Ukui, Pelalawan ke Desa Bagan Limau sekitar satu jam setengah perjalanan. Sebelum sampai ke Desa Bagan Limau, akan melintasi perkebunan kelapa sawit, salah satunya milik perusahaan. Sejauh mata memandang, terlihat hijau rimbunan pohon kelapa sawit yang terlihat bersih dan terawatt.

Tapi bukan itu yang menjadi permasalahan di sini. Desa yang setiap tahunnya mendapatkan anggaran dari kabupaten maupun dari pusat itu, sekitar160 hektare wilayahnya telah dipancang oleh Pengadilan Negeri Rengat, bersama BPN Inhu didampingi aparat penegak hukum wilayah Inhu.

“Ini murni wilayah kami, jarak dari wilayah kami ke perbatasan Inhu sekitar 5 kilometer dan harus melintasi dua desa, SP4 dan Desa Lubuk Batu Tinggal, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Inhu,” jelas Kades Bagan Limau, Parsana yang mengaku, dia adalah salah seorang yang membidani lahirnya Desa Bagan Limau.

Bahkan dari 12.472 luas desa, sekitar 1.300 hektare sudah mendapat legalitas dan 4.077 hektare dalam proses pelepasan.  Bahkan menurutnya, untuk legalitas itu, pihaknya harus bolak balik ke Kemendagri dan Kemen LHK. Artinya tidak mudah untuk memperoleh pengakuan  dan mendapatkan legalitas sebagai mana diharapkan.

Bagaimana pula bisa ada yang mengklaim, bahkan membuat pancang di wilayah Desa Bagan Limau dengan bukti sertifikat hak milik (SHM) dan memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Rengat.

“Kami tidak akan tinggal diam. Saya sudah perintahkan Linmas dan perangkat desa lainnya untuk terus berjaga dan mengawasi lahan tersebut karena itu wilayah kami,” tegas Parsana, didampingi Sekdes Lahmudin Harahap, Kasi Pemerintahan Suril, tokoh desa Nursidik, serta sejumlah perangkat desa, termasuk kadus. Hadir juga dalam kesempatan itu pemilik lahan Sutikno didampingi adiknya Pohok.

Bahkan menurut Parsana, dia sudah pernah berkoordinasi dengan Bupati Pelalawan HM Harris. Sampai sejauh ini tidak ada perubahan peta atau pun tapal batas. Semua tetap pada tempatnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook