KETIKA PERJUANGAN MEMPERTAHANKAN HAK, KANDAS (1)

Alamat Sertifikat di Inhu, Praeksekusi Dilakukan di Pelalawan

Liputan Khusus | Senin, 14 Januari 2019 - 14:43 WIB

Alamat Sertifikat di Inhu, Praeksekusi Dilakukan di Pelalawan
TUNJUKKAN TIANG PANCANG: Empat warga Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Pelalawan, Yusman, Anto, Harapan dan Arefa menunjukkan tiang pancang yang ditanam pihak BPN Inhu dan Pengadilan Negeri Rengat di areal lahan milik Sutikno di desa itu, Ahad (13/1/2019). (ISTIMEWA)

“Pemekaran Kampar menjadi Kabupaten Pelalawan pada 1999 lalu tidak mengubah peta, artinya sejengkal pun tidak ada wilayah yang berpindah, semua tetap pada posisinya dan saya harus mempertahankannya,” tegas Parsana yang mengaku geram dengan pihak terkait yang melakukan pemancangan di wilayahnya, namun sama sekali tidak pamit kepada pihaknya sebagai kepala desa dan memiliki kewenangan penuh untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warganya.

“Seharusnya pihak yang melakukan pemancangan itu, pamit kepada kami. Sehingga jika jelas tujuannya akan kani akomodir, dan jika tidak tentu akan kami tolak dengan cara memberikan penjelasan secara baik,” ungkap Parsana.

Baca Juga :Bupati Serahkan 870 Sertipikat TORA

Namun, jika masuk tanpa pamit dan melakukan pemancangan, tentu Linmas yang akan dihadapi. Sebab hal itu merupakan pelanggaran. Masuk ke wilayah orang lain tanpa izin, apalagi langsung melakukan pemancangan. Hal ini tidak bisa dibiarkan dan pengawasan secara intensif akan dilakukan, untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Sementara menurut Sutikno, semua berawal dari adanya gugatan dari warga Inhu bernama Djafar Tambak, terkait lahan dengan surat SKGR miliknya. Meski umur dan alamat dalam surat ditujukan untuknya berbeda dengan umur dan alamatnya. Sutikno tetap melayani gugatan itu. Karena yakin menang, untuk proses dari awal sampai selesai sidang dia percayakan kepada salah satu oknum pengacara.

“Saya tidak pernah hadir dalam sidang, semua saya percayakan kepada oknum pengacara itu, sampai selesai sidang dan kami kalah di persidangan Pengadilan Negeri Rengat,” ungkap Sutikno.

Hal itu pula menjadi penyebab Sutikno dan adiknya Pohok mempelajari apa yang sebenarnya terjadi. Ternyata tanah pada sertifikat milik Djafar Tambak yang menggugatnya berada di Desa Lubuk Batu Tinggal, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Inhu bukan di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Pelalawan.

“Kami melakukan banding dan menang di Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Namun, kalah di Mahkamah Agung, karena mereka berpatokan pada SHM,” ungkap Sutikno.

Upaya hukum berlanjut ke peninjauan kembali, namun, lagi-lagi kalah. Hakim  memutuskan bahwa lahan Jafar Tamba berada Desa Lubuk Batu Tinggal, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Inhu bukan di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Pelalawan.

“Sudah jelas alamat sertifikat Djafar Tambak di Lubuk Batu Tinggal, Inhu, sertifikat lengkap dengan nomornya yang mengeluarkan BPN Inhu, sidang di PN Rengat, bagaimana bisa tim dari PN Rengat, BPN Inhu dan aparat menegak hukum melakukan praeksekusi dilahan saya, di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Pelalawan,  dan saya memiliki SKGR,” ungkap Sutikno sambil menambahkan bahwa itu salah alamat.

Sutikno juga mengatakan bahwa dia memiliki peta lahan miliknya dari Kanwil BPN Riau, BPN Pelalawan dan BPN Rengat, bahwa lahan miliknya jelas-jelas berada di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Pelalawan.(bersambung)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook