RENGAT (RIAUPOS.CO) - Warga di tujuh desa dan kelurahan dalam wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bakal terima sertifikat tanah gratis melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Sebagai langkah awal, Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu telah menggelar sidang Panitia Pertimbangan Landrefrorm (PPL) retribusi tanah.
Lima desa dan kelurahan itu di antaranya, Desa Rawa Asri dan Desa Sekip di Kecamatan Rengat. Kemudian Desa Talang Mulya Kecamatan Batang Cenaku dan Kelurahan Pangkalan Kasai, Desa Buluh Rampai, Desa Bukit Meranti sama-sama di Kecamatan Seberida. Selanjutnya Desa Banjar Balam Kecamatan Lirik.
"Pelaksanaan sidang Panitia Pertimbangan Landrefrorm (PPL) retribusi tanah digelar di dua tempat dan kali ini dilaksanakan di Desa Talang Mulya Kecamatan Batang Cenaku yang diikuti Desa Rawa Sekip, Desa Rawa Asri, Desa Talang Mulya, Kelurahan Pangkalan Kasai, Desa Buluh Rampai dan Desa Bukit Meranti," ujar Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Inhu Taufik S Wibowo SSIT MH usai sidang, Selasa (23/11/2021).
Menurutnya, ada delapan kriteria objek redistribusi tanah yang bisa menjadi hak masyarakat melalui sidang Panitia Pertimbangan Landrefrorm (PPL) retribusi tanah. Untuk tujuh desa yang bakal mendapat sertifikat gratis tersebut, masuk dalam kategori tanah transmigrasi yang belum bersertifikat dan belum ada SK hak pengelolaan.
Kemudian ada di antaranya yakni di Desa Banjar Balam, pemberian sertifikat gratis masuk dalam kategori tanah HGU yang telah berakhir masa berlakunya dan tidak diperpanjang atau diperbarui haknya.
"Ini bukti pemerintah hadir ditengah-tengah masyarakat dan sertifikat ini akan diserahkan akhir Desember mendatang,"ungkapnya.
Karena sambungnya, program TORA bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat khususnya petani penggarap tanah. Dimana caranya, rakyat mengadakan pembagian tanah pertanian yang adil atas sumber penghidupan rakyat berupa tanah serta memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah digarapnya.
"Untuk beberapa desa merupakan petani pola KKPA serta HGU berakhir dengan luas total 1.875,20 Ha," terangnya.
Dalam pada itu Plt Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Inhu, Dra Hj Erlina Wahyu Ningsih M.IP mengatakan bahwa, program ini merupakan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan Kantor Pertanahan.
"Program TORA dan PTSL yang sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ucapnya.
Untuk itu katanya, ketika sertifikat sudah ditangan, akan ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh masyarakat yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hal ini yang pada akhirnya menjadi retribusi penerimaan daerah untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Sementara itu, Kepala Desa Talang Mulya, Solehan pada kesempatan itu menyampaikan terima kasih yang tak terhingga.
"Kami sudah menunggu puluhan tahun, namun baru kali ini akan mendapatkan sertifikat atas lahan yang ada," ujarnya singkat.
Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Erwan Sani