LIPUTAN KHUSUS

Hukum Jangan Melemah Karena Nasib Karyawan

Liputan Khusus | Minggu, 24 Januari 2016 - 10:03 WIB

Hukum Jangan Melemah Karena Nasib Karyawan
Al Azhar Tokoh Masyarakat dan Budayawan Riau

Dikatakan Al Azhar lebih lanjut, kalau izin sudah dibekukan, ya harus beku atau tidak ada aktifitas apapun di lapangan sambil proses hukum terus berjalan. Kawasan-kawasan yang terbukti terbakar dan bukan hanya dibakar, langsung dicabut izinnya. Hal tersebut terjadi karena perusahaan lalai, tidak amanah menjaga kawasan itu dan tidak bertanggungjawab.

‘’Kalau sudah terbakar, artinya ada kelalaian di sana. Tidak amanah dan harus dihukum. Undang undang mengamanatkan seperti itu. Ya, dicabut saja izinnya. Proses hukum apalagi yang mau dicari. Kalau hutan kosong yang terbakar, biarkan menjadi hutan lagi. Kalaupun ada kebunnya, bisa diolah oleh pemerintah atau biarkan kembali menjadi hutan juga tidak ada ruginya,’’ sambung Al Azhar.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Untuk menjamin tahun 2015 sebagai tahun terakhir bencana asap, yang harus dilakukan adalah pada penegakan hukum. Kata Al Azhar, kalau membangun kesadaran masyarakat tapi hukum tidak berjalan, sama dengan bohong. Pengalaman direndam asap cukuplah 18 tahun, penegakan hukum yang harus prioritaskan saat ini.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook