Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau Dadang Eko Purwanto mengatakan, tahapan pekerjaan kelanjutan jembatan Siak IV bakal segera dimulai untuk pekerjaan fisik, di mana pertengahan Agustus lalu sudah dimulai.
‘’Kontrak sudah dan akan mulai proses administrasi untuk pembayaran DP. Jadi pertengahan bulan Agstus lalu sudah mulai pekerjaan,’’ kata Dadang.
Asisten II Setdaprov Riau Masperi menjelaskan, untuk pembangunan jembatan Siak IV memang sudah sampai masa penetapan pemenang, evaluasi, dan masa sanggahan. Karena tidak ada sanggahan, maka PPTK menetapkan pemenang untuk diteken kontrak pekerjaan.
‘’Masa sanggah sudah selesai dan akan diatur administrasi. Ditetapkan pemenang melalui SK dan kontrak. Jadi estimasi waktu 18 bulan pekerjaan mudah-mudahan dapat terlaksana,’’ paparnya.
Pemenang tender, jelas Masperi merupakan perusahaan swasta nasional. Pemprov berharap pekerjaan dapat terlaksana dan berjalan sesuai langkah dan tahapan serta mekanisme dan aturan. Sehingga jembatan yang menghubungkan Jalan Sudirman Ujung ke Rumbai menyeberang Sungai Siak tersebut dapat segera tuntas.
Kaidah Teknik Sipil
Setelah ditetapkannya pemenang tender kelanjutan Jembatan Siak IV, DPRD Riau mewanti-wanti pihak pemerintah dan juga kontraktor agak melaksanakan kelanjutan pembangunan jembatan dengan sungguh-sungguh dan menerapkan kaidah teknik sipil yang benar.
"Jangan ada main-main dalam pembangunan jembatan tersebut. Kami (DPRD, red) akan awasi. Pihak Dinas PU dan Konsultan agar tidak bermain mata harus tegas dan konsisten terhadap penerapan kaidah teknik sipil. Jembatan ini akan menyangkut nyawa manusia. Jangan sampai seperti Siak IV kemarin,’’ tegas Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman.
Lebih lanjut dikatakannya, selain itu, pihaknya juga menegaskan bahwa personil kunci di lapangan nanti adalah betul-betul orang yang memahami kontruksi jembatan sesuai dengan yang direncanakan. Dari DPRD, pihaknya juga mengaku akan melakukan pengawasan agar pengerjaan jembatan tersebut bisa selesai tepat waktu sebelum masa jabatan Gubernur saat ini berakhir.
‘’Dengan sisa waktu yang ada, pekerjaan harus segera dilakukan. Hal itu harus dilakukan untuk mencapai batas waktu yang diatur dalam MoU multiyears tentu harus ada langkah-langkah percepatan, ini yang harus didudukan bersama antara dinas PU dan kontraktor,’’ harapnya.
Politisi Demokrat tersebut juga meminta kepada pihak PU, agar besi-besi yang sudah terpasang namun belum dilakukan pengecoran harus dipotong. Karena besi yang sudah ditinggal dalam kurun waktu yang cukup lama, akan menimbulkan karat sehingga besi itu tidak bisa digunakan lagi.