JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tuntutan warga di daerah yang terkena asap agar bencana asap dijadikan sebagai bencana nasional, belum diputuskan oleh pemerintah. Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho menjelaskan hal itu.
Dikatakan, status bencana nasional tidak memberi pengaruh apa pun karena semua kemampuan negara sudah dikerahkan untuk penanganan asap dan karhutla.
"Ada atau tidak pernyataan presiden tentang darurat bencana nasional, tidak akan berpengaruh apa-apa karena lebih dari 95 persen bantuan yang kami lakukan, personel, pendanaan, sarana prasarana pesawat sudah semua taraf nasional, dari pusat," kata Sutopo di kantornya, Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (28/10).
Meski begitu, kata Sutopo, saat ini baru akan dibahas peraturan presiden (perpres) tentang status dan tingkatan bencana. Perpres ini dibahas BNPB dan kementerian terkait.
"Jadi dari aspek legal formalnya, ini masih dibahas. Senin lalu, BNPB kumpulkan semua kementerian lembaga untuk membahas draf perpres itu. Kami akan bahas secepatnya," imbuhnya.
Hasil rapat koordinasi terkait perpres itu akan disampaikan pada Jokowi setibanya di Indonesia, Kamis (29/10).
"Kami akan secepatnya sampaikan pada presiden tentang kondisi terkini. Seandainya dinyatakan (sebagai bencana nasional), enggak ada pengaruhnya," tandas Sutopo. (flo)
Sumber: JPNN
Editor: Hary B Koriun