KERUSAKAN HUTAN

Hutan Taman Buru Batam Tergerus, Pemerintah Diharapkan Serius

Lingkungan | Jumat, 25 Desember 2015 - 00:01 WIB

Hutan Taman Buru Batam Tergerus, Pemerintah Diharapkan Serius
Dam Muka Kuning, salah satu objek wisata di Hutan Taman Buru, Batam. (ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO)  - Kondisi kerusakan lingkungan yang memprihatinkan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), membuat banyak orang prihatin. Banyak penggiat lingkungan yang berharap pemerintah serius memperbaiki kerusakan tersebut. Atau seminimalnya ikut mengawasi.

Ketua Umum Himpunan Masyarakat Adat Pulau-pulau Rempang Galang (Himad Purelang) Blasisus Joseph minta Presiden Joko Widodo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya terus menjaga kelestarian Hutan Taman Buru (HTB) di Batam.

Baca Juga :Kabel Laut Batam-Pulau Buluh Beroperasi, Warga Nikmati Listrik PLN 24 Jam

"Ada dua titik Hutan Taman Baru di Kepri yakni di pulau Rempang, Kecamatan Galang yang luasnya kira-kira 16.000 hektare dan di daerah Mata Kucing, Kecamatan Sekupang, Batam dengan luas sekitar 3.000 hektar," kata Blasisus Joseph, Kamis (24/12).

Dia jelaskan HTB ditetapkan oleh pemerintahan Presiden Soeharto sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK 307/KPTS-II/1986 tentang Hutan Taman Buru di Pulau Rempang dan dipertegas melalui surat Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan RI nomor S.238/REN-2/2014.

"Hutan itu sangat memberi manfaat bagi masyarakat Kepri saat itu. Bahkan kawasan hutan itu menjadi salah satu tujuan wisatawan dari negara tetangga Singapura dan Malaysia", ujar Blasius.

Saat ini, lanjut Blasius, HTB hampir musnah. "Padahal, sejak Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan sampai ke Siti Nurbaya kami terus ingatkan agar pemerintah menjaga HTB yang tersisa," ujarnya.

Tapi lanjutnya, terbit SK 76/MenLHK-II/2015 tanggal 6 Maret 2015 tentang kawasan hutan di Provinsi Kepri pengganti SK 867/Menhut-II/2014 yang dibatalkan PTUN Tanjangpinang atas gugatan Kadin Batam. SK 76/MenLHK-II/2015 itu intinya melemahkan SK 307/KPTS-II/1986 tentang kawasan hutan HTB. "Akibatnya, HTB di Rempang sekarang luasnya hanya jadi 3.400 hektar," ungkap Blasius.

Konsekuensinya, kata Blasius, Pemko Batam dan BP Batam senang karena mendapat perluasan wilayah sekitar 12.600 hektar. "Buktinya, belum sah pelepasan lahan itu, Pemko membagi lahan HTB itu kepada pengusaha," tegasnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook