DARURAT ASAP

Ternyata Ada Pergub yang Memperbolehkan Pembakaran Lahan

Lingkungan | Minggu, 25 Oktober 2015 - 00:01 WIB

Ternyata Ada Pergub yang Memperbolehkan Pembakaran Lahan

JAKARTA (RIAUPOS.CO)  - Berita tentang Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah yang membolehkan pembakaran lahan, kini sedang rama jadi pembicaraan publik. Salah satu mengapa kebakaran lahan di sana terus terjadi, karena masyarakat memiliki dasar hukum untuk membakar lahan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kemudian meminta Penjabat Gubernur Kalimantan Tengah Hadi Prabowo agar mengubah Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah. Pasalnya, Peraturan Gubernur itu tersebut membolehkan atau mengizinkan masyarakat maupun perusahaan untuk membuka lahan dengan cara dibakar.

Baca Juga :Wabup Terima Kunjungan Ketua PW KBB Kalteng

Tjahjo mengaku telah memerintahkan Penjabat Gubernur Kalteng untuk segera mengubah Pergub tersebut. Hal itu, dinilai Tjahjo, sangat penting, mengingat bahaya yang ditimbulkan dari membuka lahan dengan cara dibakar.

“Kebijakan itu sangat membahayakan. Apalagi terhadap lahan gambut,” tegas Tjahjo, Sabtu (24/10).

“Sudah saya cek itu Pergub jaman siapa. Sebagai Penjabat Gubernur, kami minta diubah,” ujar Tjahjo lagi.

Selain terkait pembakaran lahan, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini juga meminta Penjabat Gubernur Kalteng dan seluruh kepala daerah lainnya segera mengevaluasi pemberian izin pengelolaan lahan gambut.

“Lahan yang dikomersialiasi harus direstorasi. Kalau ditangani pihak ketiga segera cabut izinnya. Karena lahan gambut enggak bisa seenaknya ditanam apa-apa,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Kalteng yang lama, Agustin Teras Narang, diketahui menerbitkan Pergub Nomor 15 Tahun 2010.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook