DARURAT ASAP

Ternyata Ada Pergub yang Memperbolehkan Pembakaran Lahan

Lingkungan | Minggu, 25 Oktober 2015 - 00:01 WIB

Ternyata Ada Pergub yang Memperbolehkan Pembakaran Lahan

Pergub tersebut memuat dua pasal yang dianggap bertentangan, antara lain Pasal 1 ayat (1) yakni setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dan pekarangan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur ini.

Selanjutnya, Pasal 1 ayat (2) menyebutkan, pejabat yang berwenang memberikan izin adalah Bupati/Walikota. Sementara pada ayat (3) mengatur, kewenangan pemberian izin sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dengan luas lahan di bawah 5 Ha, dilimpahkan kepada Camat, untuk luas lahan di atas 2 Ha sampai dengan 5 Ha. Kepada Lurah/Kepala Desa, untuk luas lahan di atas 1 Ha sampai dengan 2 Ha dan kepada Ketua RT, untuk luas lahan sampai dengan 1 Ha.(gir)

Baca Juga :Wabup Terima Kunjungan Ketua PW KBB Kalteng

Sumber: JPNN

Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook