Basuki mengusulkan agar dilakukan pengelolaan adaptif untuk rawa gambut, yang telah dikembangkan namun berada dalam fungsi lindung.
“Jika ada lahan perkebunan yang sudah dibangun pada areal gambut dengan fungsi lindung. Maka dilakukan dengan pengaturan tata air rawa untuk menjaga lahan tetap basah,” kata Basuki.
Basuki menuturkan, pemanfaatan lahan rawa gambut untuk kegiatan budidaya sejatinya bukan hal baru di Indonesia. Tahun 1920-an masyarakat sudah melakukan budidaya secara swadaya yang luasnya mencapai. Baru pada tahun 1980-an, budidaya di lahan gambut dilakukan perusahaan untuk kegiatan budidaya.
Editor: Hary B Koriun