DUMAI (RIAUPOS.CO) - Aktivitas penampungan limbah ilegal ditemukan di Dumai. Aktivitas limbah dari minyak kotor (miko) yang diduga dikumpulkan dari perusahaan perkebunan sawit dari berbagai daerah di Riau itu diolah kembali dan dijual lagi ke perusahaan CPO yang ada di Kota Dumai.
Aktivitas itu sudah berlangsung beberapa waktu belakangan ini. Kondisi tersebut tak ayal menimbulkan bau tidak sedap.
Tidak hanya itu kondisi tanah juga diduga terkontaminasi minyak kotor.
Miko itu dibungkus dalam karung.
Namun banyak juga minyak kotor itu berwarna hitam sudah bercampur dengan tanah.
Unit Tipidter Polres Dumai langsung melakukan pengecekan ke lapangan. Tidak hanya mengecek, tim langsung memberhentikan aktivitas yang berada di lokasi tersebut.
“Kami dapat informasi dari masyarakat langsung ke TKP dan saat ini sudah kami segel temuan limbah tersebut,” ujar Kasatreskrim Polres Dumai Awaludin melalui Kanit Tipidter Ipda Kanzi kepada Riau Pos, Rabu (13/2).
Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait hal tersebut. “Saat ini kami telah mengamankan satu pekerja untuk diambil keterangan,“ ujarnya.
Diduga kegiatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pelaku bisa dijerat Pasal 104 dan atau Pasal 109 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH dengan hukuman penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar,” terangnya.
Namun, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan tentunya masih banyak yang diperiksa.“Termasuk nantinya ahli lingkungan,” ujarnya.
Kadis LHK Kota Dumai Satria Wibowo mengatakan penampungan ilegal tersebut tidak memiliki izin. “Secara aturan itu salah,” tuturnya.(gem)
(Laporan HASANAL BULKIAH, Dumai)