PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan harus menetapkan Kabupaten Pelalawan dalam status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai 12 Maret hingga 31 Maret mendatang. Tentunya dengan status tersebut, maka seluruh elemen masyarakat komitmen untuk melakukan upaya penanggulangan dan antisipasi karhutla.
Demikian disampaikan Asisten Administrasi Bidang Pembangunan Setdakab Pelalawan Drs Atmonadi usai memimpin rapat koordinasi penanganan karhutla di Pelalawan yang dihadiri seluruh instansi vertikal, Selasa (12/3) di lantai III Kantor Bupati Pelalawan.
Seluruh elemen masyarakat bersam pihak perusahaan juga telah berkomitmen untuk meningkatkan patroli, khususnya di daerah rawan karhutla. Dengan demikian, adanya upaya dan komitmen bersama ini, maka diharapkan karhutla di Kabupaten Pelalawan dapat diantipasi dan tidak meluas,” terangnya.
Diungkapkannya, bahwa dalam rakor ini juga telah dibuat kesepakatan agar seluruh pihak, baik instansi lintas sektoral serta seluruh perusahaan yang ada, wajib untuk membantu melakukan pemadaman, jika ditemukan adanya titik api. Kemudian, pemantauan titik api, serta titik panas. Juga harus dilakukan secara kontinyu, sehingga dapat cepat untuk diambil tindakan dalam penanggulangannya.
Sementara Kepala BPBD Pelalawan Drs Hadi Penandio MSi menambahkan, sesuai data pihaknya, hingga saat ini telah ada 51 hektare lahan yang terbakar di empat kecamatan, yakni di Desa Pangkalan Terap dan Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti. Kemudian di Dusun Tanjung Putus, Desa Kuala Terusan, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Desa Sungai Solok dan Desa Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar. Dan terakhir Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras.(amn)