Warga Pangean Tuntut Ganti Rugi Lahan yang Digusur Perusahaan

Lingkungan | Rabu, 07 Oktober 2020 - 16:36 WIB

Warga Pangean Tuntut Ganti Rugi Lahan yang Digusur Perusahaan
Perwakilan Kelompok Tani Tuah Palma dari Pangean memperlihatkan dokumen kepemilikam lahan digusur yang dijanjikan ganti rugi pihak perusahaan di Pangean, Kuansing, Rabu (7/10/2020).(JUPRISON/RIAUPOS.CO)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Menggarap lahan seluas 68,9 hektar sejak tahun 2002, Kelompok Tani Tuah Palma harus mengubur keinginannya untuk memiliki kebun tersebut. Pasalnya, sekitar 2016 lalu kebun itu sudah dieksekusi oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

"Dulu kawasan tersebut hutan. Rimba belantara. Kami kelolah, ditanami sawit. Habis oleh musuh. Lalu, kami tanami lagi. Sudah 3 kali lahan itu kami garap," kata Diresman Mandahris SH, selaku anggota Kelompok Tani Tuah Palma kepada wartawan, Rabu (6/10/2020).


Sewaktu lahan tersebut digarap, pihaknya telah mengukurnya bersama pihak perusahaan. Sehingga didapati luas yang digarap itu mencapai 68,9 hektar. 

Dalam perjalanannya, ada persoalan hukum yang melibatkan salahseorang warga yang menggarap lahan sekitar 30 hektat lebih tersebut dengan pihak perusahaan. Dan perusahaan menang di pengadilan, sehingga lahan yang sudah ditanami sawit itu dieksekusi oleh pihak perusahaan.

"Dan tanpa disadari, perusahaan juga mengeksekusi lahan kami. Dari 30 hektar lebih yang harusnya di eksekusi, melebar ke lahan lain. Dan pada saat itu, pihak perusahaan. Dalam hal ini pihak RAPP yang diwakili Pak Maswir, Pak Amat Yani dan Pak Manar menyampaikan kepada kami, bahwa nanti akan diganti rugi. Dan sampai kini tidak ada tanggapan dari perusahaan," kata Diresman.

Anehnya lagi, kebun yang sudah digusur itu, katanya, telah ditanami akasia jenis ekaliptus. Karena sudah berlangsung lama, maka pihaknya mempertanyakan komitmen perusahaan tersebut. Apalagi di lahan tersebut yang digarap Tuah Palma memiliki keanggotaan.

"Karena sudah lama. Maka, komitmen RAPP yang ingin mengganti rugi kebun yang di eksekusi itu kami tanyakan. Kami menuntut supaya ada kepastian untuk ganti rugi kebun tersebut," desak Duaman, pendiri Kelompok Tani Tuah Palma tersebut.

Sementara, perwakilan perusahaan, salah seorang Humas RAPP, Ahmat Yani mengakui pihaknya merencanakan akan memberikan sagu hati kepada kelompok tani tersebut. Karena pihaknya ada program sagu hati. Dan soal areal yang diklaim kelompok Tuah Palma itu telah dilakukan pengecekan bersama.

"Jadi, kan gitu. Kita kan ada kunjungan, katanya kan ada areal. Areal yang akan di sagu hati. Kita kan ada program sagu hati. Dicek bersama-sama, setelah dicek, itu kawasan lindung. Sudah disampaikan kepadanya (kelompok). Bahwa yang kita cek ini kawasan lindung. Karena kalau di sagu hati, tak bisa juga ditanam, karena kawasan lindung," katanya, terpisah.

Laporan: Juprison (Telukkuantan)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook