DUMAI (RIAUPOS.CO) - Polres Dumai bertindak tegas terhadap pelaku pembakar lahan dan hutan. Itu terbukti satu pelaku berinisial DB diamankan karena diduga membakar lahan di Hutan Wisata di kawasan Sungai Dumai. Pelaku saat ini sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Dumai.
Kejadian karhutla diketahui terjadi pada, Ahad (3/2) lalu. Saat itu personel Polres Dumai mendapatkan informasi masyarakat, terjadinya kebakaran hutan di kawasan hutan wisata Sungai Dumai Kecamatan Dumai Selatan.
Mendapatkan informasi itu, polisi langsung pergi mengecek ke tempat kejadian perkara (TKP). Ternyata benar saat tim sampai ke TKP, ditemukan kebakaran hutan. Saat itu, polisi melihat seseorang di TKP sedang berusaha memadamkan api dan setelah ditanya orang tersebut mengaku bernama Thamrin.
Ia mengaku sebelum terjadinya kebakaran adiknya berinisial DB membakar tumpukan bekas sisa membersihkan lahan, namun malangnya api dari membakar tumpukan sisa membersihkan lahan tersebut menjalar, dan terus meluas serta sulit dikendalikan sehingga mengakibatkan lahan hutan terbakar.
“Lahan yang terbakar lebih kurang 1/2 hektare,” ujar Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan melalui Paur Kasubbag Humas Polres Dumai, Iptu Dedi Nofarizal, Selasa (5/2) kepada Riau Pos.
Ia mengatakan, saat ini pelaku sedang diperiksa secara intensif oleh Satreskrim Polres Dumai. Selain itu pelaku diduga melanggar pasal 108 jo pasal 69 UU RI No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pihaknya juga tidak bosan-bosan mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, karena itu sangat berbahaya. “Apalagi sudah mau masuk musim kemarau,” tutupnya.(hsb)