KAMPAR (RIAUPOS.CO) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kampar mengelar pelatihan kader lingkungan hidup dalam upaya perlindungan dan konservasi sumber daya alam (SDA) di Kenegerian Rumbio.
Acara yang dipusatkan di aula Kantor Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar, Rabu (3/10). Kegiatan ini diikuti empat desa di Rumbio, Koto Tibun, Padang Mutung, Rumbio dan Desa Pulau Sarak.
Kepala DLH Kampar Cokroaminoto menyebutkan, pihaknya sengaja menggelar pelatihan bagi warga desa-desa yang berdampingan langsung dengan hutan larangan adat kenegerian Rumbio. Cokro, menyampaikan pesan Bupati Kampar Azis Zaenal, meminta warga menjaga hutan adat yang sudah berarti menjaga sumber daya alam (SDA) bagi anak cucu pada masa mendatang.
‘’Ada tiga kelompok sumber daya alam yakni, hutan, lahan pertanian dan perkebunan dan pemukiman. Ketiga SDA itu, harus dijaga, dilestarikan dan dipelihara secara berkelanjutan untuk anak cucu kita nanti. Karena, pada hakekatnya kita hidup sekarang ini berkat perlindungan dan konservasi oleh para nenek moyang kita dahulu,’’ sebut Cokro.
Warisan nenek moyang itu, lanjut Cokro, selayaknya disyukuri dengan memelihara SDA yang kaya denan berbagai potensi. Menurut Cokro, Kenegerian Rumbio memiliki hutan larangan adat seluas 570 hektare. Hal inilah yang menjadi konsen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar agar tetap terjaga.
‘’Alhamdulillah, hutan larangan adat ini sampai saat ini masih tetap terjaga dan terpelihara dengan baik. Jika hutan ini dapat dilestarikan dan dilakukan pengayaan dapat memberikan manfaat terhadap masyarakat sekitar,’’ sebut Cokro.
Hutan adat itu sendiri aya akan berbagai macam flora dan fauna yang masih terjaga. Hal itu memberikan kontribusi air bersih yang menjadi salah satu sumber ekonomi masyarakat. Selain itu, hutan larangan adat Kenegerian Rumbio sendiri memiliki potensi besar menjadi tujuan wisata alam baru di Kabupaten Kampar. Sehubungan hal tersebut maka harus dilakukan perlindungan dan konservasi, termasuk dalam kebersihan lingkungan hutan.
Lewat pelatihan itu, harapan Pemerintah bersama lembaga terkait yang berusaha terus menjaga dan melestarikan dan mempertahankan hutan larangan adat dapat tercapai.(end)