NARKOTIKA

Dua Pria Pemilik Narkoba Ditangkap di Kuansing

Kuantan Singingi | Jumat, 31 Januari 2020 - 00:09 WIB

Dua Pria Pemilik Narkoba Ditangkap di Kuansing
Dua pria pemilik narkoba diamankan di Polres Kuansing, Kamis (30/1/2020). (JUPRISON/RIAU POS)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Perang terhadap narkoba terus dilakukan aparat kepolisian. Kali ini, Satres Narkoba Polres Kuansing berhasil menangkap dua pria pemilik narkoba, Kamis (30/1). Keduanya ditangkap dua wilayah berbeda.

Adapun dua pria yang ditangkap, masing-masing Bang (43), warga Kampung Baru Sentajo Raya. Sekitar pukul 12 30 WIB, Ia ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Muaro Sentajo Raya. Selanjutnya, sekitar pukul 13.00 WIB dilakukan pengembangan, juga ditangkap Ris (34) warga Koto Benai, yang ditangkap di rumahnya Desa Koto Benai.


"Kedua pria yang ditangkap adalah penjual dan pengguna narkoba," kata Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Paur Humas Polres Kuansing Ipda J Tobing kepada Riau Pos di Telukkuantan, Kamis malam.

Penangkapan keduanya bermula, dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing yang dipimpin Bripka Rieke SH setelah melakukan penyelidikan diperintahkan oleh Kasat Resnarkoba AKP Sahardi untuk melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba di Kecamatan Sentajo Raya.

"Terhadap Bang, diamankan barang bukti 1 paket plastik bening diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok sampoerna yang ada dalam kantong celana tersangka," ungkapnya.

Setelah itu dilakukan interogasi, dilanjutkan Tobing, Bang ini mengatakan, bahwa barang tersebut didapat dengan cara membeli dari Ris. "Ris pun ditangkap dirumahnya di Desa Koto Benai. Bersamanya ditemukan uang sebesar Rp475 ribu di dalam celananya yang merupakan uang penjualan sabu kepada Bang," katanya.

Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polres Kuansing untuk dilakukan proses lebih lanjut. "Jadi, bersama keduanya diamankan narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,40 gram. Dua buah HP merk Nokia dan Oppo. Satu bungkus rokok Sampoerna dan satu unit sepeda motor merk Scoopy. Dan uang Rp475 ribu," beber Paur Humas Polres.(jps)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook