KASN Keluarkan Sanksi untuk ASN Kuansing Langgar Netralitas Pilkada

Kuantan Singingi | Rabu, 30 September 2020 - 17:52 WIB

KASN Keluarkan Sanksi untuk ASN Kuansing Langgar Netralitas Pilkada
Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra SH.(DOK.RIAUPOS.CO)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia, akhirnya mengeluarkan rekomendasi berupa sanksi hukuman terhadap salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kuansing berinisial F. Diduga telah melakukan pelanggaran netralitas ASN pada tahapan Pilkada Kuansing tahun 2020 ini, dimana sebelumnya sudah ditangani oleh Bawaslu Kuansing.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kuansing, Mardius Adi Saputra SH mengatakan, baru saja menerima tembusan surat rekomendasi dari KASN tersebut, Rabu (30/9/2020). Sesuai surat rekomendasi tertanggal 8 September 2020 itu ditegaskan jika KASN telah menyurati Bupati Kabupaten Kuanaing selaku pejabat pembina kepegawaian di daerah untuk memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik serta netralitas ASN tersebut.


“Sanksi berupa hukuman disiplin sedang yang direkomendasikan KASN kepada ASN berinisial F, dalam tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati  pada Pilkada serentak tahun 2020. Pelaksanaannya diserahkan kepada Bupati Kuansing selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dengan tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2020 tentang disiplin PNS serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya,” kata Mardius Adi Saputra kepada Riaupos.co di Teluk Kuantan.

Lebih lanjut dikatakan Adi, rekomendasi yang dikeluarkan KASN kepada ASN berinisial F di lingkungan Pemkab Kuansing tersebut, berawal dari temuan Bawaslu Kuansing terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN yang bersangkutan, ditemukan dalam pengawasan yang dilakukan secara tidak langsung dan ditangani Bawaslu Kuansing sebelum ini. Hingga akhirnya Bawaslu Kuansing meneruskan laporan dugaan pelanggarannya kepada KASN, yakni dalam hal penerusan pelanggaran hukum lainnya dan kajian dugaan pelanggaran pada 25 Juli 2020 yang lalu.

Menurut Adi, dengan keluarnya rekomendasi dari KASN ini, pihaknya berharap agar Bupati (Pjs Bupati) Kuansing selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dapat menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan sebaik-baiknya. Bahkan dirinya juga kembali menegaskan dan mengingatkan agar ASN di Kabupaten Kuansing tetap menjaga disiplin maupun kode etik sebagai ASN serta bersikap netral pada pelaksanaan Pilkada Kuansing yang akan dilaksanakan secara serentak 9 Desember 2020 akan datang. 

"Jagalah Netralitas sebagai ASN. Kepada semua msyarakat Kuansing kalau menemukan ASN yang tidak netral, jangan ragu melaporkan ke Bawaslu Kuansing. Kita akan menindaklanjutinya," ujarnya.

Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook