TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Kurang dari dua jam, tim gabungan yang terdiri dari polisi, TNI, Satpol PP dan Dishub Kuansing memberikan sanksi administrasi terhadap 26 pengendara yang tidak menggunakan masker. Dari puluhan pelanggar tersebut, paling banyak pengendara roda dua.
Hal itu dibenarkan Kabid Penegakan Perda Kuansing Irfansyah SIP MSi, Kamis (29/7). Menurut Irfansyah, masih banyak pengendara roda dua yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
"Yang tidak pakai masker, kami berhentikan, lalu kami berikan sanksi administrasi. Operasi Yustisi ini diberlakukan mulai dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Kami mengimbau kepada masyarakat supaya mematuhi Prokes saat berada di luar rumah," pinta Irfansyah.
Sebab, lanjut Irfansyah, saat ini Kabupaten Kuansing masuk kategori Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Maka dari itu, kegiatan masyarakat harus dipantau dengan ketat.
"Untuk saat ini kita operasi masih seputar Kota Telukkuantan. Tim saat ini bekerja siang malam. Kalau malam, kami fokus di tempat-tempat keramain," kata Irfansyah.
Terkait sanksi, masih melakukan teguran dan sanksi administrasi. "Paling kami suruh menyapu jalan. Kalau untuk sanksi berat, kita masih menunggu pergub," kata Irfansyah.(yas)