Gaji Guru PPPK Dibayar Dua Bulan

Kuantan Singingi | Jumat, 28 Oktober 2022 - 12:20 WIB

Gaji Guru PPPK Dibayar Dua Bulan
Plt Bupati Kuansing Drs H Suhardiman Amby Ak MM foto bersama dengan guru PPPK di Balai Datuak Panglimo Dalam, Inuman, Rabu (26/10/2022). (DISKOMINFO UNTUK RIAU POS)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS) - Plt Bupati Kuansing Drs H Suhardiman Amby Ak MM akhirnya menyerahkan surat keputusan (SK) aparatur sipil negera (ASN) sebanyak 685 orang guru PPPK di Balai Adat Datuak Panglimo Dalam, Inuman, Rabu (26/10).

Selain SK, para guru PPPK hasil seleksi Kuansing tahun 2021 tersebut juga akan menerima gaji tahun 2022 untuk bulan, November dan Desember.


Namun, untuk penggajian para guru PPPK itu, Suhardiman menyebut terpaksa mengorbankan dua pembangunan gedung sekolah. Hal itu akibat gagalnya pengesahan APBD-P Kuansing 2022 yang lalu.

"SK bapak dan ibu harus saya berikan tanggal 26 ini. Karena tanggal 29 Oktober 2022 Raperda APBD Kuansing 2023 harus sudah masuk ke DPRD untuk dibahas. Bila tidak diberikan SK pada malam ini tentu juga tak masuk di Raperda APBD 2023," kata Suhardiman di hadapan ratusan ASN Guru PPPK.

Suhardiman menyebutkan, penggajian PPPK tahun 2022 tidak ada dianggarkan. Maka diusulkan di APBD-P, namun juga batal. Dan solusi terakhir untuk gaji 2 bulan PPPK pemerintah terpaksa membatalkan pembangunan 2 gedung sekolah tahun 2022.

Pembatalan pembangunan gedung yang dimaksud Suhardiman, karena terjadi pergeseran anggaran guna memenuhi kewajiban pemerintah kepada ASN guru PPPK yang sudah menerima SK tanggal 26 Oktober tersebut.

"Kepada anggota DPRD, Kadis Pendidikan, BPKAD ini sudah menjadi kewajiban mereka nanti untuk memasukkan anggaran penggajian guru PPPK," tegasnya.(zed)

Laporan Mardias CHan, Telukkuantan









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook