Rombak SOTK, Nur Afni Terpilih sebagai Ketua Bawaslu Kuansing

Kuantan Singingi | Rabu, 28 September 2022 - 17:07 WIB

Rombak SOTK, Nur Afni Terpilih sebagai Ketua Bawaslu Kuansing
Ketua Bawaslu Kuansing Nur Afni. (DESRIANDI CANDRA/RIAUPOS.CO)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi, melakukan perombakan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) melalui rapat pleno, Senin (27/9/2022) lalu.

Perombakam itu berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) nomor 3 tahun 2022 tentang tata kerja dan pola hubungan pengawas pemilihan umum.


Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi melakukan pergantian jabatan ketua, koordinator wilayah serta koordinator divisi yang selanjutnya dituangkan dalam berita acara pleno nomor 023/RT.02/K/9/2022.

Dari hasil pleno itu, Ketua Bawaslu Kuantan Singingi dijabat oleh Nur Afni SSos sekaligus sebagai Koordinator Divisi SDMO, Diklat dan Datin. Kemudian Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa di jabat oleh Mardius Adi Saputra SH MH. Dan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas diampuh oleh Teddy Niswansyah S IKom.

"Iya. Kita kemaren melakukan pleno perombakan SOTK," papar Ketua Bawaslu Kuansing terpilih Nur Afni, Rabu (28/9/2022) di Teluk Kuantan.

Nur Afni mengatakan, untuk pembagian koordinator wilayah dari 15 kecamatan di Kabupaten Kuantan Singingi, untuk wilayah Cerenti, inuman, Kuantan Hilir, Kuantan Hilir Seberang dan Logas Tanah Darat langsung di pegangnya.

Sementara wilayah Singingi Hilir, Singingi, Sentajo Raya, Benai dan Pangean diampuh oleh Teddy Niswansyah S IKom dan wilayah Pucuk Rantau, Hulu Kuantan, Kuantan Mudik, Gunung Toar dan Kuantan Tengah oleh Mardius Adi Saputra SH MH.

Koorditaror Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Teddy Niswansyah mengatakan, pergantian jabatan ketua yang dilakukan ini adalah amanat Perbawaslu nomor 3 tahun 2022, sehingga tidak berdampak luas terhadap proses pengawasan yang tengah dilakukan.

Pembagian divisi masih seperti semula dan juga pembagian kordinator wilayah untuk mempermudah teknis pengawasan.

Dengan adanya Perbawaslu nomor 3 tahun 2022 ini memperjelas tupoksi dari ketua, kordinator divisi, pembagian wilayah, pola hubungan kerja dengan sekretariat dan sebagainya. Prinsipnya bahwa tata kerja dan pola hubungan Bawaslu menyongsong Pemilu 2024 menjadi lebih profesional dan terukur.

Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook