TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Setelah Dinas Pertanian Kuansing yang melakukan MoU dengan Kejari Kuantan Singingi, kali ini menyusul Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuantan Singingi yang melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.
Penandatanganan Nota Kesepahaman antara keduanya dilaksanakan di aula gedung Kantor Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Senin (28/6/2021).
Hadir Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Hadiman SH MH beserta para Kasi dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kuantan Singingi Ade Fahrer ST beserta para Kabid dilingkungan PUPR.
Kejari Kuansing Hadiman SH MH dalam kesempatan itu menyampaikan tujuan dari penandatanganan MoU adalah salah satu fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam hal memberikan pendampingan hukum/ legal assistance terhadap instansi pemerintah daerah dalam hal ini Dinas PUPR yang akan melaksanakan beberapa kegiatan infrastruktur pada Dinas PUPR Tahun Anggaran 2021.
Salah satu tugas bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, melakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi dalam pembangunan daerah. Selain itu agar kegiatan proses pengadaan, pelaksanaan sampai serah terima hasil pekerjaaan nanti dapat selesai tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya.
Laporan: Desriandri Chandra (Telukkuantan)
Editor: E Sulaiman