Kejari Kuansing Tahan Kepala BPKAD

Kuantan Singingi | Jumat, 26 Maret 2021 - 09:45 WIB

Kejari Kuansing Tahan Kepala BPKAD
Kejari Kuansing melakukan penahanan terhadap HA, Kepala BPKAD Kuansing. Tampak HA menggunakan rompi pink keluar dari ruang pemeriksaan, Kamis (25/3/2021). (DESRIANDI CANDRA/RIAU POS)

TELUKKUANTAN, (RIAUPOS.CO) - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing HA yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di BPKAD Kuansing tahun 2019,  Kamis (25/3/2021) pagi datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kuansing.

HA datang setelah dua kali panggilan tidak datang. Ia datang sekitar pukul 10.00 WIB, ke Kantor Kejari Kuansing di kawasan Kebun Nenas, Jalan Raya Teluk Kuantan-Pekanbaru.


Namun ada pandangan yang berbeda. Jalannya pemeriksaan HA mendapat penjagaan ketat dari pihak kepolisian, TNI dan Satpol PP. Mereka berjaga di luar dan bagian dalam kantor Kejari Kuansing. Langkah ini dilakukan mengantisipasi adanya rencana aksi demo yang akan dilakukan saat jalannya pemeriksaan HA.

Setelah hampir empat jam menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor Kejaksaan Negeri Kuansing, Kawasan Kebun Nenas Jalan Raya Teluk Kuantan-Pekanbaru, Kepala BPKAD Kuansing, HA alias K yang berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di BPKAD Kuansing 2019 sejak 10 Maret 2021 lalu, Kamis (25/3) ditahan oleh tim Penyidik Kejari Kuansing.

HA keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 13.45 WIB, dengan menggunakan baju rompi  warna pink. Sambil menundukkan kepala dan tanpa berbicara, HA langsung masuk ke mobil tahanan yang sudah menunggu tepat di luar gedung pemeriksaan.

Awak media tak ingin ketinggalan mengabadikan peristiwa tersebut. Sementara anggota Polres Kuansing, Satpol PP dan beberapa orang anggota TNI berjaga-jaga melakukan pengamanan.

Tim Penyidik Kejari Kuansing Kasi Pidsus Roni Saputra SH, Kasi Intel Rinaldy Ardiansyah SH MH, Kasi Pidum Samsul Sitinjak SH MH, Kasi Datun Billie Christhoper Sitompul SH MH, Kasubag Bin Allan Henry Baskara Harahap SH MH dan Kasi Pengelolaan BB Mona SH Simanjuntak SH MH mewakili Kejari Kuansing Hadiman SH MH menjelaskan, penahanan HA dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan terhadap kasus SPPD fiktif di BPKAD Kuansing 2019, sementara negara sudah dirugikan sebesar Rp548 juta lebih. Penahanan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Kuansing terhadap HA selama 20 hari ke depan sejak Kamis (25/3).

Terhadap tersangka penyidik menyangkakan tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ancaman hukuman pasal 2 paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Untuk pasal 3, ancaman hukumannya paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp50 juta.

Ditanya apakah akan ada tersangka baru selain HA, Roni mengatakan, penyidik sementara menetapkan HA sebagai tersangka karena sebagai pengguna anggaran (PA) dan tergatung dalam pengembangan penyidikan maupun fakta persidangan.

Penyidik pun siap menghadapi pra peradilan yang dilakukan tersangka melalui kuasa hukumnya. Namun yang jelas, penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti terhadap kasus ini.

Sementara kuasa hukum tersangka HA, Bagun Sinaga SH MH mengatakan, mereka mematuhi proses hukum yang berjalan sekarang. Kedua, kliennya diundang untuk memenuhi panggilan, ketiga dari kejaksaan yang tiba pukul 10.16 WIB. Kleinnya pun sudah memberikan keteranga sebagai tersangka.

HA dalam penjelasannya menyampaikan adanya sangkaan dan dugaan kejanggalan yang ditemuinya. Dan itu, kata Bagun Sinaga aka disampaikan kliennya nanti akan disampaikan.

Namun yang jelas, kliennya sudah menyampaikan surat perlindunga hukum pada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau. Segera mengirimkan suratperlindungan hukum pada Presiden Joko Widodo yang ditembuskan pada Kejaksaan Agung dan jajarannya.


Ia sebagai kuasa hukumnya sudah menerima surat dari kliennya untuk disampaikan pada awak media, Jumat (26/3) tentang apa yang dirasakannya dan silahkan masyarakat menilainya seperti apa. Selajutnya, pihaknya tanggal 16 Maret 2021 sudah mengajukan praperadila ke PN Telukkuantan yang akan dimulai 30 Maret 2021. Ia berharap pihak kejaksaan memenuhi sidang pra peradilan tersebut.(kom)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook