KUANSING

Perketat Aturan Prokes di Pasar Tradisional

Kuantan Singingi | Jumat, 27 Agustus 2021 - 10:38 WIB

Perketat Aturan Prokes di Pasar Tradisional
Wakil Bupati Kuansing, Drs H Suhardiman Amby AK MM (ISTIMEWA)

DENGAN diperpanjangnya masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III hingga 6 September 2021 di wilayah Kabupaten Kuansing, Pemkab Kuansing bersama gugus tugas terus memperketat aturan protokol kesehatan (prokes).

Seperti yang disampaikan Wakil Bupati Kuansing, Drs H Suhardiman Amby AK MM, pihaknya meminta camat dan gugus tugas kecamatan untuk memperketat aturan prokes.


"Kami melihat masih banyak pembeli dan pedagang yang tidak menggunakan masker saat transaksi jual beli. Di pasar sangat rentan penyebaran Covid-19. Sebab, untuk mengatur jarak saat dalam pasar sangatlah susah," kata Wabup, Kamis (26/8).

Maka dari itu, Wabup menekankan kepada para camat dan kades untuk memantau setiap pasar yang ada di wilayahnya. Sehingga, penambahan kasus Covid-19 tidak terjadi lagi.

"Saya juga berharap Dinas Kopdagrin terus melakukan penyisiran ke seluruh pasar tradisional yang ada di Kuansing. Apa yang dilakukan Diskopdagrin selama ini sangat berpengaruh terhadap kedesiplinan pengunjung pasar," kata Wabup.

Saat ini, kata Wabup, total kasus Covid-19 Kabupaten Kuansing mencapai 5.323 kasus.  Dengan masih tingginya kasua tersebut, Wabup berharap masyarakat semakin taat dengan prokes.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook