Puluhan Kendaraan Ditilang di Kuansing

Kuantan Singingi | Jumat, 25 Maret 2022 - 08:47 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau bersama Ditlantas Polda Riau, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau dan Denpom I/3 Pekanbaru, melakukan razia di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tepatnya berlokasi di Desa Jake, Rabu (23/3). Target dari razia tersebut yakni kendaraan yang over dimensi dan kapasitas.

Kepala Dinas Perhubungan Riau, Andi Yanto melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas, Suardi mengatakan, sebelum melalukan razia di Kuansing, pihaknya juga sudah melakukan kegiatan serupa di Indragiri Hulu, Rokan Hilir dan Kampar.


"Dari razia yang dilaksanakan di Kuansing, hasilnya sebanyak 57 unit kendaraan ditilang,"katanya.

Suardi merincikan, dari 57 kendaraan yang ditilang tersebut, di antaranya terdapat 31 kendaraan tidak dilengkapi surat keterangan uji berkala dan dan lulus uji, sesuai dengan Pasal 288 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Kemudian, 21 kendaraan tidak memenuhi persyaratan laik jalan, yang tertuang dalam Pasal 286 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Lalu, 5 kendaraan tidak memiliki izin trayek sesuai dengan Pasal 308 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

"Kami tidak hanya melakukan tilang, tapi juga tetap melaksanakan edukasi kepada pemilik kendaraan yang tidak melengkapi surat kendaraan agar sesegera mengurus kelengkapannya,"ujarnya.

Dijelaskan Suardi, kendaraan yang tidak memiliki izin trayek tersebut adalah kendaraan travel atau angkutan penumpang. Pihaknya juga langsung memberikan edukasi saat itu.

"Khusus untuk travel kami minta agar mengurus izin trayeknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena kegiatan ini tidak berhenti hari ini, tapi berlanjut sampai 26 Maret 2022,"tegasnya.(sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook