TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Sesuai dengan tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020, Rabu (23/9/2020) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuansing, akan menetapkan secara resmi pasangan calon yang menjadi kontestan dalam Pemilukada 9 Desember 2020 mendatang.
Penetapan Paslon dalam Pemilukada di masa Covid-19 kali ini, berbeda dari masa normal. KPU Kuansing, tidak akan mengundang semua Paslon yang sudah mendaftar ikut dalam pleno penetapan.
Melainkan, rapat pleno penetapan Paslon oleh KPU akan dilakukan secara internal. "Jadi saat penetapan Paslon nanti, hanya pleno internal kita. Tidak ada mengundang Paslon, Parpol pengusung. Ini sesuai PKPU nomor 10 tahun 2020," papar Ketua KPU Kuansing Irwan Yuhendi, Selasa (22/9/2020) di Kantor KPU Kuansing.
Meski tidak mengundang Paslon, Parpol dan pendukung lainnya dalam rapat pleno penetapan Paslon, KPU Kuansing, kata Irwan Yuhendi menjamin asas transparansi itu.
Hasil pleno penetapan Paslon, akan diumumkan secara terbuka di web resmi milik KPU Kuansing di http://kpu-kuansingkab.go.id. Selain itu, akan di pasang di papan pengumuman di Kantor KPU Kuansing dan diserahkan pada LO Paslon.
Ini pun ditegaskan dalam video conferens bersama dengan KPU, Bawaslu RI dan Kapolri. Kondisi ini mengingat angka wabah Covid-19 yang terus meningkat se tanah air.
Soal persyaratan Bakal Pasangan Calon yang disampaikan pada KPU, menurut Irwan, tim KPU telah tuntas melakukan verifikasi berkas. "Besok akan kita umumkan," ujar Irwan.
Laporan: Desriandri Chandra (Telukkuantan)
Editor: E Sulaiman