KUANTAN SINGINGI

Bupati Sampaikan Beberapa Persoalan ke Menteri

Kuantan Singingi | Selasa, 21 Juli 2020 - 09:36 WIB

(RIAUPOS.CO) - Bupati Kuansing Drs H Mursini MSi menyampaikan beberapa persoalan di hadapan Menteri LHK RI, Siti Nurbaya saat agenda penyerahan mobil ambulans dan penyerahan SK B1 KWK Partai Nasdem, di Pekanbaru, Sabtu (18/7).

Dalam penyampaian itu, Bupati minta perjuangkan kawasan pemukiman milik masyarakat yang masuk dalam ploting kawasan hutan lindung.


“Ada beberapa persoalan yang dibahas bersama bu Menteri seperti desa atau kawasan pemukiman yang masuk dalam ploting kawasan hutan,” kata Bupati.

Bupati melanjutkan, selain membahas masalah pemukiman, juga dibahas persoalan areal kebun warga diatas tanah hak milik yang masuk dalam areal kawasan hutan lindung.

“Ini penting kita sampaikan, karena sering membuat pemilik tanah yang menjadi hak miliknya merasa ragu untuk menggarapnya. Padahal keberadaan areal kawasan yang masuk kawasan hutan lindung ini, sebelum adanya undang-undang maupun kemerdekaan sudah menjadi hak milik masyarakat,” kata Mursini.

Terkait itu, Bupati minta kepada menteri untuk memberikan solusi agar lahan milik masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan lindung bisa dikeluarkan. Sehingga pemilik lahan nantinya tidak ragu untuk mengarapnya.

Menanggapi hal itu, kata Bupati, Menteri LHK langsung merespon dengan memberikan solusi menawarkan program TORA (tanah objek reforma agraria).

Menurut Menteri, program tersebut merupakan program nasional dengan tujuan meningkat kualitas tarap hidup masyarakat. “Dalam hal ini pemerintah akan melakukan penyelesaian bertahap terkait penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PTKH).

Mentri juga menawarkan solusi perhutanan sosial dengan sistem pengelolaan hutan lestari dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat.

“Polanya dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya. Namun memperhatikan keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya,” terang Mursini.

Adapun menurutnya, perhutanan sosial ini seperti hutan desa (HD), hutan kemasyarakatan (HKm), hutan tanaman rakyat (HTR), hutan adat (HA) dan kemitraan kehutanan (KK). “Karena kewenangan kehutan tidak berada di kabupaten, maka menteri menyarankan usulannya, kita disampaikan lewat Dinas Kehutanan Provinsi Riau,” kata Mursini.(adv)

   

   









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook