RIAU

Wabup Kuansing Serahkan Kasus Penurunan Bendera ke Pihak Berwajib

Kuantan Singingi | Jumat, 20 Agustus 2021 - 12:38 WIB

Wabup Kuansing Serahkan Kasus Penurunan Bendera ke Pihak Berwajib
Wabup Kuansing, Drs H Suhardiman Amby AK MM (ISTIMEWA)

KASUS penurunan bendera Merah Putih di lapangan upacara Kompleks Pemda Kuansing pada HUT ke-76 RI, 17 Agustus 2021 lalu menjadi persoalan serius di masyarakat Kuansing.

Setelah video tiga anak masing-masing berinisial DM, NZ dan HF diunggah di media sosial, berbagai komentar disampaikan masyarakat. Sehingga video tersebut sempat viral sebelum dihapus pengguna Facebook.


Pada Rabu (18/8) sore, ketiga pelaku penurunan bendera mendatangi kantor bupati Kuansing untuk meminta maaf. Ketiganya disambut oleh Wabup Kuansing, Drs H Suhardiman Amby AK MM dan Wakapolres Kuansing Kompol Antoni Gaol SH MH.

Saat ditanya tindakan Pemkab terhadap pelaku, Wabup enggan berkomentar banyak. Pihaknya menyerahkan kasus ini ke pihak berwajib.

''Iya, tiga anak tersebut sudah minta maaf. Kami, Pemkab Kuansing menyerahkan kasus ini ke pihak berwajib. Kemarin, Pak Wakapolres juga hadir dan sudah mendengar keterangan dari ketiga pelaku. Ternyata, ada seseorang yang menyuruh mereka,'' ujar Wabup, Kamis (19/8).

Menanggapi kasus tersebut, Wakapolres Kuansing Kompol Antoni Gaol SH MH akan menyelidiki kasus tersebut. ''Akan dilakukan penyelidikan,'' kata Wakapolres.

Dari pengakuan tiga remaja tersebut, ada dalang yang menyuruh penurunan tersebut. Lantas, apakah dalangnya ini akan diusut secara hukum? Wakapolres Kuansing menyampaikan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan.

''Kami sedang melakukan penyelidikan apakah peristiwa tersebut merupakan tindak pidana,'' ujar Wakapolres.

Seperti diketahui, ancaman terhadap pelecehan bendera negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dan pelaku juga bisa dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sanksi terhadap larangan ini terdapat dalam Pasal 68, dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).(adv)
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook