Pemeran Video Viral Wanita Kebaya Merah Punya 92 Koleksi Mesum di Hard Disk

Nasional | Selasa, 08 November 2022 - 20:32 WIB

Pemeran Video Viral Wanita Kebaya Merah Punya 92 Koleksi Mesum di Hard Disk
Pelaku pemeran video viral wanita kebaya merah di Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022). (MEYLIANA EKA RIYANTI/JAWAPOS.COM)

SURABAYA (RIAUPOS.CO) - Polisi menemukan 92 video mesum dan 100 foto telanjang dalam hard disk milik AH, pemeran perempuan dalam video kebaya merah yang sedang viral. Kabar itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim Kombespol Farman.

Sejak diamankan pada Ahad (6/11/2022) malam, polisi menyita sejumlah barang bukti. ”Penyitaan 92 part video porno dan foto nude (telanjang) kami dapatkan dari hard disk milik tersangka AH,” tutur Farman di Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022).


Polisi kini mendalami seluruh dokumen dalam hard disk tersebut. Termasuk kemungkinan tambahan pelaku lain. ”Kami masih dalami (pelaku lain). Karena judulnya macam-macam. Ada yang (judul) 1 lawan 3, dan lain sebagainya,” ungkap Farman.

”Selain hard disk, polisi juga mengamankan 1 buah laptop hitam, 1 buah hard disk hitam. Kemudian 1 buah hard disk eksternal hitam, 1 buah handphone, 1 buah handphone, dan 1 lembar invoice kamar 1710, tertanggal 8 Maret,” tambah dia.

Seluruh video itu, menurut Farman, merupakan pesanan yang diterima AH via media sosial. Polisi kini tengah menelusuri siapa pemesan video tersebut.

”Kami masih dalami siapa yang memesan,” tutur Farman.

Atas kejahatan itu, keduanya dijerat pasal 27 ayat jo pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 29 jo pasal 4 dan/atau pasal 34 jo pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan terancam hukuman 5 tahun.

Sebelumnya dua pemeran video mesum kebaya merah yang viral ditangkap di Medokan Surabaya. Penangkapan itu dilakukan polisi pada Ahad (6/11/2022) malam. 

”Benar bahwa Ahad (6/11/2022) pukul 21.00 WIB ada penangkapan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim Kombespol Farman, Senin (7/11/2022) siang.

Penangkapan itu dilakukan Subdit Cyber Ditkrimsus Polda Jatim. Keduanya adalah laki-laki dan perempuan. Farman menyebut, salah satu di antaranya warga Surabaya.

”(Yang ditangkap) seorang laki-laki inisial ACS, kelahiran Surabaya dan satu perempuan inisial AH kelahiran Malang. Penangkapan itu, dilakukan di Medokan Surabaya. Keduanya saat ini berstatus tersangka,” terang Farman.

”Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui motif dari 2 tersangka ini melakukan perekaman dan penyebaran konten kebaya merah,” ucap dia.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook