Polres Kuansing Ciduk Komplotan Pengedar Narkoba

Kuantan Singingi | Rabu, 18 Agustus 2021 - 13:20 WIB

Polres Kuansing Ciduk Komplotan Pengedar Narkoba
Polres Kuansing Amankan Lima Orang Pengedar Narkotika, Senin (16/8/2021) di Desa Air Emas Kecamatan Singingi. (HUMAS POLRES KUANSING FOR RIAU POS.CO)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -  Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing, Senin (16/8/2021) kembali melakukan penangkapan para pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Dari hasil pemeriksaan, Selasa (17/8/2021),  para pelaku berjumlah lima orang dijadikan tersangka.


Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP PJ Nababan SH MH, Rabu (18/8/2021) menjelaskan telah dilakukan penangkapan terhadap para pelaku penyalahguna narkotika oleh Sat Resnarkoba Polres Kuansing, di Desa Air Emas Kecamatan Singingi sebanyak lima orang.

Masing-masing SP (29),SM (37), K (35), P (38) dan SA (34). Sementara barang bukti yang diamankan satu paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, tiga  Unit Handphone warna biru, satu unit sepeda motorwarna hitam dengan nopol BM 5231 XY, berikut satu lembar STNK sepeda motor Nopol BM 5231 XY.

Penangkapan berawal Senin 16 Agustus 2021 sekira pukul 19.00 Wib tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing mendapatkan informasi dari masyarakat di desa Air Emas Kecamatan Singingi sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu. Lalu sekitar pukul 20.46 Wib berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang dicurigai melakukan peredaran gelap narkoba yaitu SM di jalan poros Desa Air Mas.

Kemudian dilakukan introgasi dan mengakui menyerahkan narkotika jenis sabu kepada temannya,  SP.

Mendapatkan informasi itu, tim opsnal membawa tersangka SM ketempat keberadaan SP. Setelah dilakukan pengembangan kemudian berhasil ditangkap dua orang, yakni SP dan K di dalam rumah.

Tim melakukan penggeledahan. Hasilnya,  ditemukan satu paket narkotika jenis sabu di bawah kasur rumah yang di huni  K. Setelah diintrogasi narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari P.

P berhasil ditangkap sekira pukul 20.55 WIB di rumahnya Desa Air Emas. Ternyata narkotika jenis sabu tersebut bersumber dari SA yang berhasil di tangkap di rumah Desa Air Emas.

SA mengaku, barang haram itu di dapat dari RI yang masih DPO.

Para pelaku telah dilakukan pemeriksaan urine.  Hasilnya positif menggunakan metamphetamine unsur yang terkandung dalam narkotika sabu, dan melakukan tapid test Covid-19 terhadap dengan hasil non-reaktif.

Pelaku di sangkaan melakukan perbuatan melanggar Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU 35 th 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun, paling sedikit empat tahun.


Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)
Editor: Erwan Sani









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook