DITETAPKAN TERSANGKA

HA Ajukan Praperadilan

Kuantan Singingi | Kamis, 18 Maret 2021 - 14:46 WIB

HA Ajukan Praperadilan
Kuasa Hukum HA, Bangun Sinaga SH MH (MARDIAS CHAN/RIAUPOS.CO)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan SPPD fiktif tahun 2019, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing berinisial HA, mengajukan permohon praperadilan ke Pengadilan Negeri Telukkuantan, Selasa (16/3/2021).

Hal itu dibenarkan salah seorang Kuasa Hukum HA, Bangun Sinaga SH MH kepada sejumlah wartawan, kemarin. Menurut Bangun Sinaga, pihaknya sudah mengajukan permohonan praperadilan terhadap penetapan kliennya, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi ke Pengadilan Negeri Telukkuantan.


"Iya. Telah diregistrasi pada hari Selasa 16 Maret 2021. Biarlah majelis hakim Pengadilan Negeri Telukkuantan yang memeriksa dan memutus apakah penetapan tersangka klien kami sudah memenuhi unsur atau belum," kata Bangun Sinaga.

Kuasa hukum HA menambahkan, pihaknya menunggu apakah dua alat bukti yang dijadikan dasar oleh penyidikan Kejaksaan sudah sesuai dengan Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Karena, menurut klienya, tidak ada temuan-temuan dalam audit tahun 2019 oleh BPK RI Perwakilan Riau dalam dugaan yang disangkakan Kejari Kuansing.

"Klien kami juga pada hari ini telah mengajukan Permohonan Perlindungan Hukum kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan kami tembuskan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, agar permasalahan yang disangkakan kepada klien kami diperhatikan dan di ekspose di Kejaksaan Tinggi," kata kuasa hukum HA.

Secara terpisah, HA mengatakan kepada sejumlah wartawan bahwa seperti yang diberitakan sebelumnya diduga ada upaya terstruktur kriminalisai terhadap dirinya.

"Kalau saya ditersangkakan karena dana transpor yang telah dikembalikan itu, mengapa pegawai BPKAD yang 92 orang yang juga mengembalikan tidak dijadikan tersangka. Ini kan aneh. Bahkan, surat panggilan kami ini seringkali oknum pejabat Pemda yang mengantarkan kepada saksi yang dipanggil. Ini ada apa?," tanya HA.

HA meminta keadilan kepada Kejati bahkan Jaksa Agung untuk turun tangan dengan kasus yang terjadi di Kejari Kuansing. "Jika perlu di pengadilan saya buka semua dengan bukti bukti yang ada. Saya juga tantang Kajari Kuansing jika kami salah silahkan periksa juga seluruh OPD terkait apa yang disangkakan kepada saya," kata HA.

Seperti berita sebelumnya, menurut Kajari Kuansing, Hadiman SH MH, Senin (15/3/2021) kepada riaupos.co di Telukkuantan, penetapan HA sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti surat berupa surat perintah tugas dan surat perjalanan dinas (SPPD) fiktif yang diperoleh tim Kejari Kuansing.

"HA lah yang menandatangani SPJ fiktif itu dan uang SPJ fiktif itu dia lah yang menggunakannya. Sejauh ini masih dia yang kita tetapkan tersangka," kata Hadiman.

Laporan: Mardias Chan (Telukkuantan)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook