KASUS DUGAAN SPPD FIKTIF DI BPKAD KUANSING

Kembalikan Uang Bon Minyak Rp493 Juta

Kuantan Singingi | Selasa, 16 Februari 2021 - 09:30 WIB

Kembalikan Uang Bon Minyak Rp493 Juta
Kajari Kuansing Hadiman SH MH (tengah) bersama tim memperlihatkan uang yang dikembalikan BPKAD ke Kejaksaan Negeri Kuansing, Senin (15/2/2021). (DESRIANDI CHANDRA/RIAUPOS.CO)

TELUKKUANTAN (RIUAPOS.CO) -- Kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif 2019 di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing memasuki babak baru. Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing ini telah masuk tahap penyidikan setelah menyelidiki data, dokumen dan hasil pendalaman yang dilakukan dengan memeriksa 25 orang saksi di instansi tersebut.

Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing di bawah pimpinan Hadiman SH MH ini pun meminta para pihak kooperatif dan mengembalikan uang yang diduga disalahgunakan. Upaya yang dilakukan pihak Kejari Kunsing akhirnya membuahkan hasil. Senin (15/2) sekitar pukul 14.00 WIB, pihak BPKAD Kuansing mengirimkan Kabid Aset Hasvirta Indra dan menyerahkan uang sebesar Rp493 juta kepada Kejari Kuansing.


"Uang itu sudah saya terima di kantor bersama para kasi saya," kata Kejari Kuansing Hadiman SH MH menjawab Riau Pos.

Menurut Hadiman, dari penjelasan Kabid Aset BPKAD Hasvirta Indra, uang sebesar itu dari bon minyak yang diambil dari SPPD yang diduga fiktif. Ia diutus mewakili kawan-kawannya. Sementara kegiatan yang diduga dilakukan dari SPPD fiktif tidak hanya itu saja. Ada lagi uang saku, taksi/transportasi dan hotel atau penginapan. Untuk hotel sendiri, lanjutnya, ada pemesanan 1.700-an kamar yang diduga fiktif. Ada yang di Pekanbaru dan luar Riau. "Ini kan luar biasa. Untuk siapa mereka gunakan. Apa mungkin?" ujar Hadiman terheran.

Pihaknya sudah menanyakan pada pihak penyedia hotel. Kasus ini, kata Hadiman, sedang penghitungan kerugian negara. Bila penghitungan kerugian negara tuntas, mereka akan segera mengumumkan para tersangka yang terlibat. Meski ada niat mereka untuk mengembalikan uang yang disalahgunakan, tidak akan membatalkan tindakan pidana yang sudah dilakukan.(dac)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook