TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing dibawah pimpinan Hadiman SH MH, terus gencar memerangi kasus korupsi di bumi Kuansing.
Sejak awak 2021 ini, Kejari Kuansing konsen menangani kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif tahun 2019 di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing.
Mereka "mencium" adanya kejanggalan yang sudah merugikan keuangan negara di instansi pemerintah daerah tersebut. Dari data, dokumen dan hasil pendalaman yang mereka lakukan dengan memeriksa 25 orang saksi di instansi tersebut, kuat dugaan sudah terjadi tindak pidana korupsi. Sehingga kasus tersebut, ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan.
Institusi penegak hukum pemerintah satu ini pun meminta para pihak kooperatif dan mengembalikan uang yang disalahgunakan.
Upaya yang dilakukan pihak Kejari Kuansing akhirnya membuahkan hasil. Senin (15/2/2021) sekitar pukul 14.00 Wib, BPKAD Kuansing mengirimkan Kabid Aset Hasvirta Indra dan menyerahkan uang sebesar Rp493 juta pada Kejari Kuansing.
"Uang itu sudah saya terima di kantor bersama para Kasi saya," kata Kejari Kuansing Hadiman SH MH menjawab riaupos.co.
Menurut Hadiman, dari penjelasan Kabid Aset BPKAD Hasvirta Indra ini, uang sebesar itu dari bon minyak yang di ambil dari dari SPPD yang di fiktif. Ia diutus mewakili kawan-kawannya
Sementara kegiatan yang dilakukan dari SPPD Fiktif tidak hanya itu saja. Ada lagi uang saku, taksi atau transportasi dan hotel atau penginapan.
Untuk hotel sendiri, ada 1700-an kamar yang mereka fiktifkan. Ada yang di Pekanbaru dan luar Riau.
"Ini kan luar biasa. Untuk siapa mereka gunakan. Apa mungkin," ujar Hadiman sambil heran. Pihaknya sudah menanyakan pada pihak penyedia hotel.
Kasus ini, kata Hadiman, sedang penghitungan kerugian negara. Bila penghitungan kerugian negara tuntas, mereka akan segera mengumumkan para tersangka yang terlibat.
Meski ada niat mereka untuk mengembalikan uang yang disalahgunakan, tidak akan membatalkan tindakan pidana yang sudah dilakukan.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Aset BPKAD Kuansing, Hasvirta Indra saat dihubungi riaupos.co, Senin (15/2/2021) malam membenarkan pengembalian uang yang disebutkan Kajari Kuansing tersebut.
"Iya. Tadi saya mewakili dari seluruh pegawai BPKAD terkait pengembalian uang itu ke Kejari. Kalau untuk hal-hal lain, saya tidak tau," kata Hasvirta.
Laporan : Desriandi Chandra (Kuantan Singingi)
Editor : M Ali Nurman