PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru akhirnya melakukan sidang putusan tindak pidana korupsi (tipikor) makan minum Rp10,4 miliar oleh pejabat Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing. Sidang yang digelar secara daring itu berlangsung di ruang Soebakhti lantai II Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (13/1).
Sidang putusan yang diundur sejak Senin (11/1) itu, terkait perkara dugaan korupsi yang dilakukan bersama-sama (berjamaah) oleh pejabat itu pada 2017 lalu. Sidang tersebut pun sempat ditunda dari jadwal yang seharusnya pukul 10.00 WIB, akhirnya berlangsung pukul 14.45 hingga 15.30 WIB.
Sidang online itu dipimpin oleh Hakim Ketua Faisal, jaksa penuntut umum (JPU) Roni, dan dihadiri penasihat hukum (PH) serta para terdakwa. Dalam perkara ini terdapat lima terdakwa. Yakni Muharlius, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan (PPTK) kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017, Yuhendrizal. Kemudian, Kepala Bagian (Kabag) Umum M Saleh dan mantan Bendahara pengeluaran rutin Verdi Ananta.
"Saudara Muharlius dan empat lainnya terbukti bersama-sama melakukan tipikor," begitu sebut hakim ketua saat membacakan putusan.
Rinciannya, untuk terdakwa Muharlius dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp300 juta. Subsider tiga bulan dan uang pengganti tidak ada. Kemudian, untuk terdakwa M Saleh putusan pengadilan 7 tahun penjara dengan denda Rp300 juta serta subsider 3 bulan. Uang Pengganti (UP) Rp5,8 M menjadi 4 tahun. Lalu, terdakwa Verdi Ananta diputus 6 tahun penjara dengan denda 300 juta dan subsider 3 bulan. Selanjutnya, Hetty Herlina diputus hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta serta subsider dua bulan kurungan.
"Begitu juga hukuman untuk Yuhendrizal yang putusannya sama dengan Hetty Herlina," terangnya.
Sementara itu, PH Suroto dari klien Muharlius, Hetty Herlina, dan Yuhendrizal merasa keberatan dengan putusan majelis hakim. Namun begitu menurutnya, menghargai putusan majelis.
"Bagaimanapun tetap harus menghargai putusan hakim. Saya berharap agar terhadap tiga kliennya bisa dipindah tahanan khususnya Pak Muharlius yang memiliki riwayat sakit berat," harapnya.
"Silakan mengajukan banding. Waktunya satu minggu dari sekarang," jawab hakim Faisal.
"Akhirnya persidangan ini selesai setelah sekian lama," ujarnya melanjutkan.
Sementara itu, sambung Suroto, pihaknya akan menanyakan terlebih dulu kepada tiga kliennya apakah siap banding atau tidak. "Perihal banding, nanti kami tanya dulu ke klien. Masih ada tujuh hari untuk memikirkan itu," katanya.
Terkait sidang yang telah berlangsung ini, ia pun mengatakan, klien nya tidak melakukan (korupsi) seperti yang dituduhkan itu. Ditanya hal yang diabaikan dalam persidangan, Suroto menjawab memang ada yang diabaikan yang mulia. Namun, itu haknya. "Pasti ada kesesuaian dari versi majelis hakim dan pengacara," tutupnya.(sof)