PENGADAAN TAHUN 2018

Kejari Kuansing Tetapkan Tersangka Kasus Mark Up Alat IPA

Kuantan Singingi | Rabu, 13 April 2022 - 09:29 WIB

Kejari Kuansing Tetapkan Tersangka Kasus Mark Up Alat IPA
Nurhadi (ISTIMEWA)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan korupsi mark up pengadaan alat IPA berbasis kompetensi pada Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Kuansing tahun 2018 dengan nilai Rp4,3 miliar lebih. 

Tersangka LO yang menjabat Direktur CV Elok Juo langsung ditahan dan dijebloskan ke sel Lapas Teluk Kuantan.


Kepala Kejari Kuansing Nurhadi Puspandoyo MH melalui Kasi Pidana Khusus Imam Hidayat MH saat dikonfirmasi mengatakan, penetapan LO sebagai tersangka, setelah pihaknya melakukan dua kali pemanggilan dalam tahap penyelidikan beberapa waktu lalu. 

Usai kedua pemanggilan tersebut, pihak Kejari langsung menaikkan kasus ini menjadi penyidikan. Pada Selasa (12/4), Kejari Kuansing melakukan pemanggilan ketiga dan menetapkan LO selaku Direktur CV Elok Juo sebagai tersangka usai pemeriksaan.

"Sudah dinaikkan tahap penyidikan saat kita memanggil tersangka yang kedua. Karena sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka. Hari ini pemanggilan ketiga langsung kita tetapkan tersangka," ucap Imam.

Lebih lanjut, Imam menyebut, kerugian negara akibat mark up itu  sekitar Rp2 miliar lebih. Pihaknya juga akan terus melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa ke saksi-saksi lainnya seperti AS mantan Ketua KONI Kuansing dan SA mantan Kabid di Disdikpora Kuansing.

"Kerugian negara sebesar Rp2 miliar lebih. Dengan penghitungan dilakukan oleh ahli dan dikuatkan dengan pengakuan tersangka dan uang yang mengalir ke rekening bank tersangka. Ke depan, kita  juga akan melakukan pengembangan dengan memeriksa saksi lainnya," ujar Imam.

Untuk diketahui, masih menurut Imam Hidayat, tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selanjutnya Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Adapun ancaman pidana penjaranya paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp50 juta, dan paling banyak Rp1 miliar.

Untuk diketahui, kegiatan pengadaan itu menggunakan APBD Kuansing 2018 dengan pagu anggaran sebesar Rp4.370.000.000.

Dari informasi yang dirangkum, pola dugaan korupsi itu seperti mark up, yakni adanya perbedaan harga barang atau jasa dengan biaya yang dikeluarkan.(gem)

Laporan DESRIANDI CANDRA, Telukkuantan









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook