TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - DPRD Kabupaten Kuansing, Senin (8/5/2023) kembali menggelar rapat paripurna LKPJ Bupati tahun 2022. Kali ini mengagendakan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kuansing.
Jawaban pemerintah itu, disampaikan oleh Sekda H Dedy Sambudi SKM MKes mewakili Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang kembali tidak hadir dalam undangan resmi lembaga legislatif itu.
Paripurna itu sendiri dihadiri Ketua DPRD Kuansing Dr Adam SH MH bersama Wakil Ketua II Juprizal SE MSi yang memimpin paripurna beserta 20 anggota DPRD Kuansing lainnya, kepala dinas, kepala badan, dan Forkompinda.
Poin-poin jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kuansing disampaikan Sekda Dedy Sambudi dalam pidato tertulisnya sebanyak 39 halaman. Namun tak terdengar jawaban pemerintah secara detail soal pergeseran anggaran Rp2 miliar yang dilakukan dalam pergeseran keempat oleh BPKAD tahun 2022 lalu.
Tak pelak di akhir penyampaian jawaban pemerintah itu, anggota DPRD Kuansing dari Fraksi Golkar melayangkan interupsi pada pimpinan rapat yang dipimpin Juprizal. Interupsi itu dilayangkan anggota DPRD Kuansing dari Fraksi Golkar H Sutoyo."Maaf pimpinan, interupsi," kata Sutoyo.
Juprizal pun mempersilahkan setelah Sekda Dedy Sambudi tuntas membacakan jawaban pemerintah. Menurut Sutoyo, dia tak mendengar adanya penjelasan soal pergeseran anggaran Rp2 miliar dan dipergunakan untuk apa. Padahal, ini secara resmi ditanyakan Fraksi PPP dan Fraksi Nasdem dalam paripurna pandangan umum fraksi-fraksi terhadap LKPJ Bupati Kuansing tahun 2022, Jumat (5/5/2023) kemarin.
Memang, dalam paripurna pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap LKPJ, Fraksi PPP lewat juru bicaranya H Darmizar dan Fraksi Nasdem lewat H Muslim mempertanyakan soal anggaran tersebut.
Dalam pandangan PPP yang dibacakan Darmizar, PPP mempertanyakan uang tersebut. Mereka mendapat jawaban dari Kepala BPKAD Kuansing Delis Martoni, bahwa uang Rp2 miliar itu dibayarkan untuk pengelolaan keuangan daerah dan setiap tahun dibayarkan. Sehingga jawaban tersebut menjadi sebuah pertanyan bagi Fraksi PPP.
"Kalaulah pembiayaan Rp2 miliar ini memang diwajibkan, kenapa tidak dianggarkan dalam penyusunan APBD murni dan malah dianggar dalam pergeseran anggaran hingga kali keempat,'' ujar Darmizar.
Sementara Muslim yang mewakili Fraksi Nasdem dalam pandangannya menyebut soal uang sebesar Rp2 miliar hasil pergeseran keempat di BPKAD, perlu ada penjelasan yang tepat dari pemerintah daerah. Karena dalam hearing Komisi II dengan BPKAD, kepala BPKAD dinilai tak dapat menjelaskan persoalan dana Rp2 miliar tersebut.
"Ini harus dijelaskan dengan rinci oleh pemerintah daerah soal uang Rp2 miliar ini. Karena kami Fraksi Nasdem menilai Kepala BPKAD tak dapat menjelaskannya saat hearing dengan Komisi II beberapa waktu yang lalu,'' kata Muslim.
Sekda Dedy Sambudi usai paripurna ditemui Riaupos.co mengatakan, bahwa di dalam jawaban pemerintah sudah disampaikan, kalau pergeseran itu sesuai dengan aturan yang ada.
Laporan: Desriandri Chandra (Telukkuantan)
Editor: E Sulaiman