Pelaku Judi Online Diamankan Polisi

Kuantan Singingi | Rabu, 07 September 2022 - 10:31 WIB

Pelaku Judi Online Diamankan Polisi
Pelaku judi online chip domino berinisial RI diamankan Polsek Kuantan Mudik, di pasar Lubuk Jambi, Senin (5/9/2022). (HUMAS POLRES KUANSING UNTUK RIAUPOS.CO)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Jajaran Polsek Kuantan Mudik Polres Kuantan Singingi mengamankan pelaku tindak pidana perjudian online jenis Higgs Domino Island berinisial RI alias A (33) tahun di Kelurahan Pasar Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik, Senin (5/9).

Hal itu dibenarkan Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Ferry M Fadillah SH kepada Riau Pos, Selasa (6/9). Menurut Ferry, penangkapan itu berkat adanya laporan masyarakat terkait adanya transaksi judi chip domino.


"Iya. Sudah diamankan seorang laki-laki berinisial RI di Pasar Lubuk Jambi. Saya  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kedai BRI Link A Kelurahan Pasar Lubuk Jambi sering dijadikan tempat transaksi chip Higgs Domino judi online yang sudah meresahkan masyarakat," kata Ferry.

Selanjutnya, kata Ferry, anggota melakukan penyelidikan, setelah dilakukan penyelidikan, pelaku A diduga menjadikan permainan judi online Higgs Domino sebagai mata pencaharian dengan mendapat keuntungan uang dari permainan judi online tersebut.

"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit Hp warna hitam dan uang tunai sebesar Rp390.000. Pelaku disangkakan melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun. Barang bukti sudah diamankan, kami saat ini sedang melakukan proses lebih lanjut," kata Ferry.(yas)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook