TELUK KUANTAN (RIAUPOS.CO) - POLSEK Kuantan Mudik Polres Kuansing berhasil membekuk seorang terduga pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur berinisial M als H (59) di wilayah hukum Polsek Kecamatan Kuantan Mudik, Ahad (15/1).
Terduga pelaku M diamankan Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik setelah menerima laporan adanya dugaan tindak pidana pencabulan terjadi pada Kamis (12/1) sekitar pukul 19.00 WIB di rumah pelaku.
Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Ferry M Fadillah SH kepada media Senin (16/1) menyebutkan bahwa pelaku sudah diamankan.
''Iya. Sebelumnya orang tua korban berinisial UY (33) melaporkan adanya dugaan pencabulan yang dilakukan oleh M kepada anaknya. Saat itu, anaknya sedang belajar mengaji di rumah M,'' kata Ferry.
Setelah sampai di rumah, kata Ferry, anakya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya dan melaporkan kasus itu ke Polsek Kuantan Mudik.
Mendapatkan laporan itu, Ferry memerintahkan anggotanya untuk mencari yang diduga pelaku pencabulan tersebut. Atas bantuan masyarakat, pelaku M yang diduga mencabuli anak di bawah umur tersebut diamankan ke Polsek Kuantan Mudik.
''Pelakunya sudah kita amankan. Kami juga sudah mengamankan barang bukti seperti celana, kaos yang dipakai korban saat itu,'' kata Ferry.(hen)
Laporan MARDIAS CAN, Telukkuantan.