TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Polsek Kuantan Mudik melakukan penangkapan terhadap laki-laki inisial KS alias PA (45), terduga pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, Sabtu (13/8/2022) sekitar pukul 01.00 WIB di Sentral Desa Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau, Kuansing.
KS alias PA ditangkap Polsek Kuantan Mudik sehari setelah menerima laporan pengaduan dari pihak korban, Jumat (12/8/2022).
"KS alias PA bertempat tinggal di Sentral desa Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau Kuansing berhasil kami amankan," ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ferry M Fadillah SH, Ahad (14/8/2022).
Dijelaskan IPTU Ferry, kejadian dugaan pencabulan tersebut diketahui bermula dari ditemukannya kain lap di dalam kamar rumah oleh pelapor, inisial SD (orang tua korban). Pada kain lap di dalam kamar rumah pelapor menemukan bekas cairan sehingga pelapor mengambil dan mencium kain tersebut hingga tercium bau amis.
"Iya, telah terjadi perbuatan pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di rumah kediaman korban atau kediaman terduga pelaku di Desa Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau, Jumat (12/8/2022)," kata Ferry
Pelapor merasa curiga sehingga menanyakan kepada korban dan korban mengakui bahwa telah dicabuli oleh KS alias PA. Dari keterangan korban, kejadian tersebut sudah sering dilakukan KS alias PA terhadapnya. Mengetahui kejadian itu, pelapor melapor ke Polsek Kuantan Mudik untuk diproses lebih lanjut.
Barang bukti yang disita berupa satu helai celana dalam milik korban, satu helai celana panjang jenis legging warna dongker milik korban, satu helai baju kaos lengan pendek warna hitam milik korban.
Terlapor disangkakan melanggar pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang - Undang Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Laporan: Desriandi Chandra (Telukkuantan)
Editor: Edwar Yaman