TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Forum Orgen Tunggal Kuantan Singingi (FOKS) dan para seniman se-Kabupaten Kuantan Singingi menggelar aksi unjuk rasa di kantor Bupati Kuantan Singingi, Telukkuantan, Rabu (5/8/2020).
Sedikitnya, ada sekitar 250 orang para pekerja seni menyuarakan isi hatinya dan menggelar aksi damai tersebut. Mereka menuntut Pemda Kuansing memberi izin kegiatan atau hajatan khususnya yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi.
"Kami dari FOKS minta agar acara kegiatan atau hajatan segera diberi izin, karena sudah hampir 5 bulan kami tidak bekerja," ujar Yusriadi, Ketua FOKS Kuansing kepada wartawan, usai demo.
Selama 5 bulan para pekerja seni tak mendapat penghasilan. Maka, disambung Eri Patopang, seniman lainnya, pihak yang tergabung dalam Forum Orgen Tunggal Kuantan Singingi melakukan unjuk rasa.
Kedatangan mereka diterima langsung Asisten I Setda Kuansing Muhjelan Arwan SH MH dan Asisten III Setda Dr Agus Mandar di aula Kantor Bupati Kuantan Singingi.
Ada sekitar 30 perwakilan dari para pengunjuk yang berdialog dengan mereka.
"Sudah 5 bulan kami tak bisa ngapa-ngapa. Setelah zona hijau dan new normal, kami banting setir. Macam-macam kerja kami untuk hidup. Ada jualan semangka, minuman dan bertani. Maka, kami meminta izin ingin disamakan dengan daerah lain," sambung Mustofa, Koordinator Aksi Damai.
Kemudian, salah seorang pengurus FOKS Muhammad Tarso meminta dengan tegas agar diberi izin beraktivitas di setiap hajatan masyarakat. Sehingga pihaknya dapat penghasilan.
"Itu yang kami tuntut," katanya.
Sementara itu, Asisten I dan Asisten III Setda Kuansing, Muhjelan dan Agusmandar menegaskan, bahwa Pemkab Kuansing tidak ada melarang untuk hal tersebut. Karena soal izin keramaian itu, kata Asisten III Setda Agusmandar, itu kewenangannya ada i kepolisian.
"Kalau kita di Pemda tidak ada melarang. Kalau soal izin, itu kan kepolisian. Orgen tunggal itu kan tidak dilarang. Yang diluar itu kan berkumpul ramai-ramai," jelas Agusmandar Riaupos.co, usai aksi unjuk rasa.
Laporan: Juprison (Telukkuantan)
Editor: Eko Faizin