KUANSING (RIAUPOS.CO) - Dengan terus bertambahnya kasus Covid-19, Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kuansing diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.
Hal itu sesuai dengan edaran Bupati Kuansing tentang pedoman PPKM level 3 no:100/Setda-TPK/919. Dalam edaran tersebut, bupati meminta tim gabungan terus melaksanakan kegiatan yustisi dengan merazia pelanggar prokes di Kabupaten Kuansing.
Bupati Kuansing Andi Putra SH MH kepada wartawan, Rabu (4/8) menyebutkan bahwa perpanjangan PPKM level 3 dimulai, 3 Agustus 2021.
"Iya, kita melihat situasi hingga dua pekan ke depan. Saya sudah berkoordinasi dengan tim gabungan supaya terus memperketat aturan prokes hingga ke desa-desa. Saya juga perintahkan Dinas Kopdagrin untuk melakukan pemantauan terhadap pasar-pasar tradisional," kata bupati.
Selain itu, bupati juga memerintahkan Dinas Pendidikan untuk memberlakukan sistem daring bagi sekolah-sekolah di Kuansing. Sehingga tidak ada lagi siswa-siswa yang terpapar Covid-19 akibat pembelajaran tatap muka.
"Pasar-pasar tradisional harus menjadi perhatian serius. Sebab, selama ini, pasar menjadi tempat paling tinggi penyebaran Covid-19. Maka dari itu, kami meminta kesadaran masyarakat untuk mematuhi Prokes saat melakukan transaksi jual beli di pasar-pasar," imbau bupati.
Terkait peringatan HUT RI, bupati juga meminta kepala desa mengawasi kegiatan-kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang orang banyak.
"Jangan ada lagi kegiatan-kegiatan keramain saat acara peringatan HUT RI. Kalau tidak penting, sebaiknya tidak usah keluar rumah. Ini untuk kebaikan kita bersama. Jika terpaksa, gunakan masker apabila keluar rumah," pesan bupati.(yas)