TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Aksi demo ratusan masyarakat Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti di halaman Kantor Camat Cerenti yang menolak rencana penambangan batu bara yang dilakukan oleh PT Limka Dewaro Energi (LDE), berlangsung damai, Kamis (2/2/2023).
Masyarakat yang datang, bubar setelah mendapat penjelasan. Namun mereka akan tetap mempertanyakan persoalan itu. Karena, lokasi yang direncanakan menjadi wilayah penambangan batu bara oleh PT LDE, dekat dengan perkampungan.
"Aksi masyarakat Desa Pulau Bayur kemaren, berlangsung aman, lancar dan damai. Namun kita tetap memantau perkembangannya," kata Kapolres Kuansing AKBP Rendra Okta Dinata yang dihubungi Riaupos.co, Jumat (3/2/2023) di Teluk Kuantan.
Menurut Kapolres Rendra, pihak perusahaan belum melakukan aktivitas penambangan. Karena masih dalam proses pengurusan wilayah penambangan batu bara.
Sebelum sampai pada tahap penambangan, mereka melakukan sosialisasi pada masyarakat. "Sebagian ada yang menerima dan ada yang menolak," ujarnya.
Ia berharap pada masyarakat dalam melakukan aksi, menyampaikan aspirasi tetap tertib dan patuh pada aturan yang ada.
Kepala Dinas ESDM Riau, Eva Revitalisasi yang dihubungi Riaupos.co terpisah belum mendapat laporan soal PT LDE. "Saya cek dulu. Karna batu bara yang mengeluarkan izinnya pusat," ujarnya.
Untuk batu bara dan mineral logam masih menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sedangkan kewenangan mineral bukan logam dan batuan tertentu menjadi kewenangan provinsi.
Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Berdasarkan PP ini komoditas pertambangan dikelompokkan dalam lima golongan. Yakni, pertama, mineral radioaktif, antara lain: radium, thorium, uranium. Kedua, mineral logam, antara lain: emas, tembaga. Ketiga, mineral bukan logam, antara lain: intan, bentonit. Keempat, batuan, antara lain: andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug. Kelima, batu bara, antara lain: batuan aspal, batu bara, gambut.
Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah. Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada menteri, gubernur atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya.
Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)
Editor: Rinaldi