KENALKAN CONTRARIUS ACTUS

Kajari Kuansing Segera Bentuk Satgas Pembasmi Mafia Tanah

Kuantan Singingi | Rabu, 01 Desember 2021 - 20:00 WIB

Kajari Kuansing Segera Bentuk Satgas Pembasmi Mafia Tanah
Kajari Kuansing Hadiman SH MH jadi nara sumber sosialisasi pencegahan kasus pertanahan di BPN Kuansing, Rabu (1/12/2021). (DESRIANDI CANDRA/RIAUPOS.CO)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Permasalahan mafia tanah yang marak akhir-akhir ini menjadi sorotan di tengah-tengah masyarakat. Untuk itu, pihak Aparat Penegak Hukum diminta untuk bertindak serius dan tegas untuk mengentaskan permasalahan yang sangat merugikan negara dan masyarakat ini.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan-Singingi (Kuansing) Hadiman SH MH, Rabu (1/12/2021) dihadapan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sejumlah pejabat teras Kabupaten Kuansing membeberkan jurus ampuh untuk membasmi praktik mafia tanah.

Dalam Sosialisasi Pencegahan Pertanahan yang di taja oleh BPN Kuansing itu, Hadiman menyebut permasalahan pertanahan akan hilang jika menerapkan Asas Contrarius Actus.
Baca Juga :Tim Satgas Masih Temukan Tumpukan Sampah

Menurut Hadiman, Contraius Actus itu konsep dalam hukum administrasi negara yang menyebutkan badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan Tata Usaha Negara (TUN) dengan sendirinya berwenang mengubah, mengganti, mencabut atau membatalkan dokumen yang dibuatnya. 

Terkait dengan pembatalan penerbitan dokumen TUN, Kajari Hadimam merujuk pada Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa keputusan dapat dilakukan pencabutan apabila terdapat cacat pada wewenang, prosedur, dan/atau substansi.

Terkait penyelesaian permasalahan tanah dan melawan mafia tanah, Hadiman memberikan beberapa masukan kepada BPN Kuansing dan pejabat berwenang lainnya.

Di antaranya, perlu dibentuk struktur organisasi Eksaminasi, sebagaimana pernah dibentuk oleh ketika BPN diketuai oleh Hendarman Supanji.

Dalam menghadapi permasalahan pertanahan, BPN juga bisa menerapkan Asas Contrarius Actus, dimana sertifikat yang terbit akibat kesalahan prosedur dibatalkan oleh pejabat yang menerbitkan.

Sementara hal terkait dengan oknum BPN yang bermain dalam pembuatan dokumen dengan memalsukan surat-surat atau warkat tanah, bisa dilaporkan dan dipidanakan.

“Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 9, bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun disertai pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri, yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi," jelas Hadiman.

Hadiman juga menyoroti mafia tanah tidak terlepas dari peran BPN sendiri. Hadiman mengajak kepada seluruh pegawai BPN untuk tidak memberikan hak kepada orang yang tidak memiliki hak dan tidak menghilangkan hak orang yang memiliki hak.

“BPN itu berkaitan dengan hak orang, ada yang tidak berhak dikasih hak, sementara ada yang berhak malah hilang haknya," ungkapnya.

Hadiman menyebutkan terkait persoalan ini, pihaknya berencana segera membentuk satgas mafia tanah. Hal ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : 16 tahun 2021 tanggal 12 Nopember 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah di seluruh Indonesia.

Selain seluruh pegawai BPN Kuansing, hadir juga Kasi Pidum Marthalius SH MH dan kasi Datun Billi Cristoper situmpul SH MH. Sedangkan dari pihak Pemkab Kuansing hadir Kadis Perkim dan Pertanahan Ridwan Amir, Kadis PUPR diwakili Kasi serta Camat, lurah, Ketua Forum Kades Kuansing Solahuddin dan kepala desa di Kabupaten Kuansing.

Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan) 

Editor: Erwan Sani









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook