Bos First Travel Divonis Maksimal, Jamaah Tuntut Dana Kembali Utuh

Kriminal | Kamis, 31 Mei 2018 - 11:26 WIB

Bos First Travel Divonis Maksimal, Jamaah Tuntut Dana Kembali Utuh
SIDANG VONIS: Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman (kiri) dan Direktur Anniesa Hasibuan menjalani sidang vonis penipuan dan pencucian uang biro perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018). Andika divonis majelis hakim 20 tahun penjara, sedangkan Anniesa 18 tahun. (MIFTAHULHAYAT/JPG)

DEPOK (RIAUPOS.CO) - Seolah air matanya telah mengering, tak ada raut sedih yang berlebihan dari terdakwa kasus penipuan haji dan umrah Anniesa Hasibuan. Demikian juga dengan dua terdakwa lain Andika Surachman dan Kiki Hasibuan ketika hakim membacakan vonis kepada mereka di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (30/5).

Padahal, ketika jaksa membacakan tuntutan pada sidang sebelumnya, Anniesa Hasibuan yang juga seorang desainer itu berlinang air mata. Ya, majelis hakim PN Depok akhirnya memvonis Direktur First Travel (FT) Andika dan Anniesa Hasibuan dengan hukuman selama 20 tahun dan 18 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sedangkan untuk terdakwa Kiki Hasibuan alias Siti Nuraidah Hasibuan yang merupakan adik Anniesa divonis hakim 15 tahun penjara.

Ketua majelis hakim Sobandi menyatakan, ketiga pentolan biro perjalanan umrah First Travel itu, terbukti bersalah melakukan tindakan pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan terhadap calon jamaah umrah.

“Menyatakan Andika dan Anniesa Hasibuan bersalah melakukan penipuan dan pencucian uang. Majelis hakim menjatuhkan 20 tahun untuk Andika dan 18 tahun untuk Anniesa Hasibuan dengan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan,” ujar Sobandi.

Dikatakan Sobandi, sama halnya dengan dua terdakwa lainnya, Kiki juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 miliar. Bila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan 8 bulan kurungan. Dalam menjalankan bisnis First Travel, Kiki maupun kakak dan kakak iparnya, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan hanya mengandalkan dana setoran jamaah.

Uang setoran jamaah terbukti digunakan untuk kepentingan pribadinya di luar bisnis First Travel. Sobandi menjelaskan, para terdakwa terbukti mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk menukarkan uang dan surat berharga serta perbuatan lainya.

“Kami memvonis terdakwa dengan pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook